PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum mengajukan peningkatan status kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional. Gubernur Agustiar Sabran menyatakan keputusan itu bukan kewenangan pemerintah daerah dan harus melalui pertimbangan pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Data yang dihimpun Pemprov Kalteng menunjukkan hampir 6.000 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar lebih dari 18.000 hektare. Angka itu menjadikan karhutla sebagai persoalan serius yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Dampak Kabut Asap Mulai Ganggu Aktivitas Warga
Kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Kalteng mengganggu aktivitas kerja dan kegiatan ekonomi masyarakat. Persoalan kesehatan juga muncul, khususnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang menyerang warga di daerah terdampak.
Agustiar menegaskan dampak karhutla tidak bisa dianggap ringan. Namun ia menilai penetapan bencana nasional memerlukan kajian menyeluruh, bukan sekadar melihat tingginya jumlah kejadian kebakaran.
"Bencana nasional itu ada ketentuannya, tidak sembarang angka," ujar Agustiar.
Kewenangan Penetapan Status Berada di Pemerintah Pusat
Menurut Agustiar, pemerintah daerah tidak bisa menentukan sendiri status bencana nasional. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku.
"Namun penetapan bencana nasional bukan keputusan yang dapat ditentukan pemerintah daerah sendiri. Kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi dan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Ia juga menyinggung bahwa penanganan karhutla menjadi prioritas pemerintah pusat di sejumlah provinsi. Tingkat kebakaran di berbagai daerah perlu dilihat secara menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan dan status bencana.
Rumah Oksigen Jadi Penopang Warga Terdampak Asap
Di tengah kondisi tersebut, Pemprov Kalteng menyiapkan sejumlah upaya melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satunya membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan.
"Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melakukan sejumlah upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Salah satunya dengan membuka rumah oksigen sebagai fasilitas pendukung bagi warga yang membutuhkan bantuan pernapasan," katanya.
Langkah tersebut menjadi penopang sementara bagi warga yang kesulitan bernapas akibat paparan asap. Pemprov Kalteng belum menyampaikan jadwal lanjutan terkait evaluasi status bencana maupun penanganan karhutla ke depan.