Pemkot Palangka Raya Kerahkan Ekskavator Keruk Parit Kering di Petuk Katimpun, 306 Karhutla Terjadi Sejak Juni

Penulis: Oki Setiawan  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:39:01 WIB
Ekskavator dikerahkan untuk mengeruk parit kering di Kelurahan Petuk Katimpun sebagai sumber air pemadaman karhutla.

PALANGKA RAYA — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya mengerahkan alat berat untuk mendukung Satgas Karhutla dan relawan pemadam kebakaran. Ekskavator tersebut digunakan untuk pengerukan dan pendalaman parit di Kelurahan Petuk Katimpun yang menjadi andalan sumber air pemadaman.

Plt Kalaksa BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi, mengatakan pengerukan diprioritaskan di sekitar permukiman warga yang paling dekat dengan titik api. Prosesnya diawasi langsung oleh Kepala Dinas PUPR bersama Lurah Petuk Katimpun.

Kebakaran Sudah Dekat dengan Perumahan Warga

"Kebakaran sudah dekat dengan perumahan warga sehingga perlu dilakukan antisipasi dan pencegahan agar kebakaran lahan tidak semakin meluas," kata Budi di Palangka Raya, Sabtu.

Kondisi kemarau membuat sejumlah parit di wilayah tersebut kering. Akibatnya, petugas kesulitan mencari sumber air untuk proses pemadaman. Keterbatasan ini diperparah dengan jumlah personel yang terbatas karena sebagian masih dikerahkan menangani kebakaran di kelurahan lain.

Jekan Raya Catat 204 Kejadian, Terbanyak di Kota Palangka Raya

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Muhammad Heri Pauzi, merinci sebaran kejadian karhutla selama periode 1 Juni sampai 21 Agustus 2026. Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kasus tertinggi mencapai 204 kejadian.

Disusul Kecamatan Sabangau dengan 69 kejadian, Pahandut 25 kejadian, dan Bukit Batu delapan kejadian. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit belum tercatat mengalami kejadian karhutla pada periode yang sama.

Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 8 September 2026

Menghadapi potensi kebakaran yang masih tinggi, Pemkot Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla selama 29 hari. Status yang semula berakhir pada 10 Agustus 2026 itu kini berlaku hingga 8 September 2026.

Perpanjangan ini menjadi bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang masih berlanjut. Upaya pencegahan dan pemadaman terus diintensifkan di titik-titik rawan yang tersebar di lima kecamatan.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top