Pemkot Palangka Raya Terbitkan Perda Karhutla Nomor 2 Tahun 2026, Atur Sanksi hingga Libatkan Warga

Penulis: Lukman Hakim  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:41:31 WIB
Plt. Kepala DLH Kota Palangka Raya Untung Sutrisno menunjukkan dokumen Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian karhutla di kantornya, Jumat (8/7/2026).

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi memiliki landasan hukum baru untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi yang mencabut aturan lama sejak 2003 ini tidak hanya mengatur teknis pemadaman, tetapi juga pendanaan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Perda yang ditetapkan pada 8 Juli 2026 itu menekankan keterlibatan aktif masyarakat dan pelaku usaha dalam pencegahan karhutla.

PALANGKA RAYA — Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya kini memasuki babak baru dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026. Regulasi ini secara resmi mencabut Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang selama lebih dari dua dekade menjadi dasar pengaturan, sekaligus menjawab kebutuhan akan sistem pencegahan yang lebih modern dan terkoordinasi.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, menegaskan bahwa pengendalian karhutla tidak bisa lagi hanya mengandalkan upaya pemadaman setelah api membesar. Perda anyar ini dirancang untuk menangani persoalan secara menyeluruh, dari hulu ke hilir.

Bukan Sekadar Aturan Pemadaman, Ini Cakupan Lengkap Perda Baru

Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur siklus penanganan karhutla secara utuh. Cakupannya meliputi tahap pencegahan, pemadaman, hingga penanganan pascakebakaran yang selama ini kerap terabaikan.

Selain aspek teknis di lapangan, regulasi ini juga menyentuh sisi pembiayaan. Ada pengaturan khusus mengenai pendanaan operasional, yang menjadi salah satu celah lemah dalam implementasi aturan sebelumnya. Tak berhenti di situ, sanksi administratif dan ketentuan pidana juga dicantumkan secara eksplisit sebagai alat penegakan hukum.

"Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi," kata Untung Sutrisno di Palangka Raya, Jumat.

Mengapa Perda Lama Dianggap Tidak Cukup?

Usia Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang mencapai 23 tahun dinilai tidak lagi sejalan dengan dinamika persoalan karhutla di lapangan. Ancaman kebencanaan tahunan ini menuntut instrumen hukum yang lebih tegas dan adaptif terhadap kondisi terkini.

Melalui regulasi yang diundangkan pada 8 Juli 2026 tersebut, pemerintah kota ingin memastikan setiap pemangku kepentingan memiliki peran dan kewajiban yang jelas. Pelaku usaha, misalnya, kini memiliki tanggung jawab hukum yang lebih terukur dalam mengelola lahannya agar tidak memicu kebakaran.

Kunci Sukses Berada di Tangan Warga

Untung menggarisbawahi bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Pemerintah, masyarakat, kemitraan, hingga pelaku usaha disebutnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Oleh karena itu, sosialisasi menjadi agenda krusial yang harus segera dijalankan. Tanpa pemahaman yang sama dari seluruh elemen, aturan sekuat apa pun hanya akan menjadi dokumen mati.

"Keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Pemerintah, masyarakat, kemitraan, pelaku usaha hingga unsur lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

"Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur," pungkas Untung.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top