PALANGKA RAYA - Istilah IKD atau Identitas Kependudukan Digital belakangan makin sering terdengar seiring layanan administrasi kependudukan yang mulai beralih ke sistem digital. IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan data pribadi penduduk dalam aplikasi di smartphone.
Berbeda dari KTP-el fisik, IKD menampilkan identitas langsung di layar HP tanpa perlu membawa kartu.
IKD adalah representasi data pribadi penduduk dalam format elektronik yang dibuka lewat aplikasi resmi. Data kependudukan seseorang bisa ditampilkan langsung di HP, lengkap dengan sistem keamanan berupa autentikasi PIN dan pengenalan wajah.
Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan hanya bisa dipindai lewat aplikasi IKD, sementara tautan lama dinyatakan tidak berlaku lagi. KTP-el fisik tetap sah, IKD hadir sebagai pelengkap digital.
Apakah IKD wajib untuk semua warga?
Aktivasi dianjurkan agar tetap bisa memindai QR Code dokumen kependudukan mulai 2026.
Apakah data di IKD aman?
Dilindungi autentikasi PIN dan pengenalan wajah sehingga tidak sembarang orang bisa mengaksesnya.
IKD memberi kemudahan mengakses identitas kependudukan lewat HP dan semakin penting karena perubahan aturan QR Code mulai 2026. Warga Palangka Raya yang belum aktivasi sebaiknya segera menyiapkan syarat di atas.