PALANGKA RAYA - Identitas Kependudukan Digital atau IKD menjadi topik yang penting diketahui warga Palangka Raya seiring perubahan mekanisme verifikasi dokumen kependudukan yang mulai berlaku 2026.
IKD adalah Identitas Kependudukan Digital, yaitu identitas kependudukan dalam format digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi pada smartphone, merepresentasikan data pribadi penduduk secara elektronik.
Ditjen Dukcapil Kemendagri menyatakan mulai 1 Januari 2026, tautan lama untuk pemindaian QR Code dokumen kependudukan tidak lagi berlaku dan hanya dapat dipindai melalui aplikasi IKD — perubahan ini berlaku secara nasional termasuk bagi warga Kalimantan Tengah.
IKD menggunakan autentikasi PIN pribadi dan pengenalan wajah, sehingga akses tidak hanya bergantung pada kepemilikan HP semata.
Bagi warga yang memerlukan verifikasi tatap muka untuk menyelesaikan aktivasi, ada baiknya menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP-el asli dan memastikan nomor HP serta email yang didaftarkan benar-benar aktif dan bisa diakses saat itu juga, karena proses verifikasi terkadang membutuhkan kode konfirmasi yang dikirim secara real-time.
Datang pada jam pelayanan yang tidak terlalu padat, seperti pagi hari di awal pekan, juga bisa membantu mempercepat proses karena antrean cenderung lebih longgar dibanding menjelang jam istirahat atau akhir pekan.
Setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, IKD dapat langsung digunakan melalui aplikasi di HP tanpa perlu proses tambahan. Warga bisa langsung memeriksa tampilan data kependudukan di aplikasi untuk memastikan seluruh informasi sudah sesuai dengan data yang terdaftar di sistem Dukcapil.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data setelah aktivasi, sebaiknya segera dilaporkan ke kantor Dukcapil setempat agar bisa diperbaiki, mengingat data yang salah berpotensi menyulitkan proses verifikasi di kemudian hari.
Meski cakupannya terus berkembang, IKD saat ini belum menjadi syarat tunggal di seluruh layanan publik. Sejumlah instansi masih menerima KTP-el fisik sebagai dokumen utama, sehingga warga tetap perlu membawa kartu fisik untuk berjaga-jaga di layanan yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem identitas digital ini.
Apakah kantor Dukcapil Palangka Raya sudah melayani aktivasi IKD?
Layanan ini merupakan program nasional, sehingga kantor Dukcapil daerah umumnya sudah menyediakan layanan aktivasi — sebaiknya konfirmasi jadwal ke kantor setempat.
Apakah warga luar kota bisa aktivasi di Palangka Raya?
Umumnya proses terkait domisili terdaftar, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke Dukcapil setempat untuk kasus tertentu.
Dengan memahami apa itu IKD dan perubahan aturan QR Code, warga Palangka Raya dapat lebih siap mengikuti transformasi layanan kependudukan digital mulai 2026.