Membeli tanah tanpa memverifikasi sertifikatnya bisa berisiko besar. Untungnya, Kementerian ATR/BPN kini menyediakan cara mudah cek data sertifikat tanah langsung dari HP.
Mengecek data sertifikat memungkinkan calon pembeli membandingkan informasi di dokumen dengan data resmi yang tercatat di sistem pertanahan negara, sehingga risiko masalah di kemudian hari bisa dikurangi.
Download di Play Store/App Store, buat akun dengan NIK, nama, nomor HP, dan email, aktivasi lewat email, lalu login. Data yang bisa dicek meliputi NIB, jenis sertifikat, tanggal terbit, lokasi/luas tanah, dan pemilik.
Buka situsnya, pilih cari, masukkan kabupaten/kota dan desa/kelurahan, input NIB atau nomor hak, lalu klik cari.
Jangan langsung berasumsi sertifikatnya palsu. Bisa jadi bidang tanah belum terpetakan secara digital di sistem, dan pemilik perlu mengurus update data ke kantor pertanahan setempat.
Verifikasi online hanya mengonfirmasi status terdaftar. Untuk memastikan tanah bebas sengketa, blokir, atau sita, pengecekan lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tetap wajib dilakukan sebelum pembayaran atau tanda tangan kesepakatan.
Selain mengecek status terkini, calon pembeli juga bisa menanyakan riwayat kepemilikan tanah kepada penjual, termasuk apakah pernah menjadi objek sengketa atau agunan. Informasi ini melengkapi data yang tampil di aplikasi, yang umumnya hanya menampilkan status kepemilikan terbaru. Proses ini memang membutuhkan sedikit waktu ekstra, tapi jauh lebih ringan dibanding menanggung risiko sengketa hukum di kemudian hari akibat kurangnya verifikasi sejak awal.
Jika hasil pengecekan online masih menimbulkan keraguan, calon pembeli tidak perlu sungkan mendatangi langsung kantor pertanahan setempat untuk konsultasi lebih lanjut, karena petugas bisa memberikan penjelasan lebih rinci dibanding yang tertera di aplikasi.
Berapa biaya untuk cek sertifikat tanah lewat HP?
Gratis, baik lewat aplikasi Sentuh Tanahku maupun situs BHUMI ATR/BPN.
Apa yang harus dilakukan kalau data tanah belum terdaftar digital?
Pemilik disarankan mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengurus pemetaan dan integrasi data secara digital.
Apakah calon pembeli bisa meminta salinan data sertifikat dari penjual?
Bisa, dan sebaiknya dilakukan agar data yang dicek lewat aplikasi bisa langsung dicocokkan dengan dokumen yang dimiliki penjual.