CERI Minta Kejati Dalami Penunjukan Langsung di Ditjen Cipta Karya Era Wamen PU Diana

Penulis: Bagas Permana  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:51:00 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Jakarta – Dugaan korupsi dalam proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran 2023 mendapat sorotan dari Center for Energy and Resources Indonesia (CERI).

CERI mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak hanya memeriksa pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri proses pengadaan secara menyeluruh, termasuk pemilihan penyedia, panitia tender, pejabat pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.

Proyek renovasi tersebut berlangsung ketika Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Kementerian PUPR kini telah berubah menjadi Kementerian PU.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, salah satu hal yang perlu diperiksa adalah kesamaan nilai penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, sembilan perusahaan tercatat mengajukan harga penawaran terkoreksi dengan nilai yang sama persis hingga dua angka di belakang koma, yaitu Rp2.319.515.577,62.

Kesembilan perusahaan tersebut adalah:

  • PT Bina Karya Sejati
  • PT Edtri Gracia Abadi
  • PT Menara Air
  • PT Shinawit Indomas Perkasa
  • CV Eka Mandiri
  • CV Aditya Jaya Utama
  • PT Arkananta Putra Persada
  • PT Tolping Jaya
  • Alina Zarra Perkasa

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma? Apakah panitia tender tidak mencermati kejanggalan ini,” kata Hengki di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Hengki, kesamaan nilai tersebut perlu didalami penyidik pidana khusus Kejati DKI sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap proses tender. CERI juga meminta peran panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya ditelusuri.

CERI mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh pihak yang berperan dalam proses pengadaan sudah diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jika terdapat kejanggalan pada tahap pemilihan penyedia, tentu harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” tegas Hengki.

CERI menyatakan pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Soroti Penunjukan Langsung

Selain proses tender, CERI turut menyoroti informasi mengenai sejumlah pengadaan barang dan jasa di Ditjen Cipta Karya yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Menurut Hengki, mekanisme tersebut disebut digunakan untuk pekerjaan bernilai di bawah Rp200 juta, termasuk pengadaan alat tulis kantor.

CERI meminta informasi tersebut didalami untuk memastikan apakah seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

CERI Pertanyakan Istilah Proyek Fiktif

CERI juga meminta kejelasan mengenai penggunaan istilah proyek fiktif dalam penanganan perkara renovasi Gedung Cipta Karya.

Berdasarkan penelusuran CERI, pekerjaan penataan dan renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya secara fisik telah dilaksanakan.

Atas dasar itu, CERI meminta penyidik menjelaskan bagian yang dinilai fiktif, baik terkait pekerjaan, volume, dokumen pertanggungjawaban maupun kemungkinan adanya penurunan kualitas barang.

“Jika pekerjaan secara fisik dilaksanakan, perlu dijelaskan bagian mana yang dinilai fiktif. Apakah pekerjaannya, volumenya, dokumen pertanggungjawaban, atau aspek lainnya seperti penurunan kualitas barang dari KW 1 menjadi KW 2, termasuk fiktif? Saya kira, semuanya harus dijelaskan,” kata Hengki.

CERI juga mempertanyakan dasar penghitungan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp16 miliar.

Nilai tersebut berasal dari perhitungan Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

“Publik perlu mengetahui bagaimana penghitungan kerugian negara dilakukan dan bagaimana hasilnya digunakan dalam konstruksi perkara,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, pengusutan perkara ini perlu menjawab empat persoalan utama, yaitu proses pemilihan penyedia, kesamaan penawaran sembilan peserta tender, pelaksanaan pekerjaan, dan dasar penghitungan kerugian negara.

“Penanganan perkara harus mampu menjawab persoalan proses pengadaan, sembilan penawaran identik, pelaksanaan pekerjaan, serta dasar penghitungan kerugian negara. Jika ada pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Diana Kusumastuti melalui WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, Wamen PU tersebut belum memberikan tanggapan.

Reporter: Bagas Permana
Back to top