KALIMANTAN TENGAH — Pemerintah melelang aset hulu migas PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Minas, Kabupaten Siak, Riau, dengan penawaran tertinggi Rp 11,1 miliar. Angka itu melampaui nilai limit Kementerian ESDM sebesar Rp 9,26 miliar atau selisih sekitar Rp 1,75 miliar. Hasil lelang ini menambah setoran penerimaan negara bukan pajak dari optimalisasi barang milik negara.
Paragraf pembuka: Lelang ditutup Rabu (14/10) dan dimenangkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Aset yang dilepas merupakan peralatan hulu migas PHR di Minas yang sudah tidak dipakai operasional. Kepala PPBMN Kementerian ESDM, Rakhmawati, menyebut langkah ini sebagai bagian dari penataan aset negara agar tetap produktif meski tak lagi terpakai di lapangan.
Selisih Rp 1,75 Miliar di Atas Nilai Limit
Nilai limit yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk objek lelang ini sebesar Rp 9,26 miliar. Penawaran tertinggi yang masuk mencapai Rp 11,1 miliar, atau lebih tinggi sekitar Rp 1,75 miliar. Selisih itu menunjukkan minat peserta lelang terhadap aset bekas operasional hulu migas masih cukup kuat.
Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini mengatur agar pemindahtanganan aset negara berjalan transparan, akuntabel, dan memberi nilai tambah bagi perekonomian.
Tidak Semua Aset Bisa Dilelang
Kementerian ESDM menegaskan tidak semua barang milik negara di sektor hulu migas bisa dijual. Aset yang dilelang harus masih punya nilai ekonomis, tidak lagi digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, belum ditetapkan status penggunaannya, dan tidak mengganggu kelancaran operasional.
Untuk menjaga proses tetap terbuka, PPBMN bersama PHR mendampingi calon pembeli meninjau langsung objek lelang sehari sebelum penawaran disampaikan. Peserta pun bisa memperkirakan harga yang layak diajukan.
"Tahapan penjelasan dan peninjauan objek lelang menjadi bagian penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada peserta mengenai kondisi objek, persyaratan, dan tata cara pelaksanaan lelang," ujar Rakhmawati.
Setoran PNBP Tembus Rp 104 Miliar
Sejak 2025 hingga 30 September 2026, PPBMN telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak dari hasil lelang BMN hulu migas lebih dari Rp 104 miliar. Hasil lelang di Siak akan menambah capaian tersebut.
Rakhmawati berharap lelang ini memberi kontribusi signifikan terhadap PNBP. Ia juga menekankan pentingnya integritas semua pihak agar proses lelang tetap sehat, terbuka, dan profesional.
"BMN hulu migas merupakan aset yang mempunyai manfaat lebih, bukan hanya bermanfaat saat digunakan sebagai alat operasional kegiatan hulu migas, namun di saat sudah tidak digunakan pun masih dapat memberikan manfaat bagi negara," ucapnya.
Lelang Berlanjut ke Aset Pertamina Hulu Mahakam
PPBMN tidak berhenti di Siak. Lelang BMN milik KKKS PT Pertamina Hulu Mahakam dijadwalkan pada 20-21 Oktober 2026 melalui KPKNL Samarinda, dengan nilai limit Rp 9,62 miliar.
Bagi negara, penjualan aset bekas operasional ini menjadi cara mengubah peralatan tak terpakai menjadi pemasukan. Bagi industri migas nasional, langkah ini menjaga siklus pemanfaatan aset tetap berjalan tanpa mengganggu produksi. Hasil lelang Siak menegaskan aset afkir hulu migas masih punya pasar, dengan harga yang bahkan melewati batas bawah yang ditetapkan pemerintah.