Pencarian

Bupati Gunung Mas Wajibkan PBS Sawit Beroperasi 2027 Kantongi HGU dan Izin Lengkap

Minggu, 11 Oktober 2026 • 11:02:01 WIB
Bupati Gunung Mas Wajibkan PBS Sawit Beroperasi 2027 Kantongi HGU dan Izin Lengkap
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menegaskan kewajiban HGU dan izin lengkap bagi PBS sawit pada 2027.

KUALA KURUN — Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menegaskan setiap aktivitas perkebunan harus berada dalam batas dan peruntukan lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan. Penataan itu dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan di lapangan dan menjaga tata kelola perkebunan tetap tertib.

"Saya melakukan ini sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan perkebunan memiliki kepastian hukum yang jelas," ujar Jaya, Sabtu (10/10/2026).

Mengapa HGU Jadi Syarat Wajib bagi PBS Sawit

Kewajiban HGU bagi perusahaan besar swasta perkebunan sawit menjadi instrumen utama pemerintah daerah memastikan tidak ada aktivitas usaha yang berjalan di luar peruntukan lahan. Perusahaan yang beroperasi pada 2027 tanpa dokumen itu berpotensi menghadapi persoalan hukum maupun sengketa lahan dengan warga.

Jaya menyebut penataan ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah memberi kepastian hukum terhadap pengelolaan lahan di Gunung Mas. Setiap persoalan yang muncul di lapangan, menurutnya, harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Investasi Diminta Berdampak ke Warga Sekitar

Selain soal perizinan, Bupati meminta PBS membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Kehadiran investasi, katanya, harus mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Permintaan itu menyasar perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan perkebunan Gunung Mas. Pemerintah daerah menempatkan warga sekitar sebagai pihak yang harus merasakan langsung dampak ekonomi dari aktivitas perusahaan.

Pengawasan Libatkan Instansi Terkait

Jaya menyatakan dirinya bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan. Pengawasan itu mencakup kesesuaian lahan dengan dokumen perizinan hingga penanganan persoalan yang muncul di lapangan.

"Saya bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap aktivitas perkebunan. Setiap persoalan yang muncul di lapangan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dengan tenggat 2027, perusahaan besar swasta perkebunan sawit di Gunung Mas memiliki waktu menyiapkan kelengkapan HGU dan perizinan sebelum aktivitas usaha mereka dinilai melanggar ketentuan.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: enewskalteng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks