Pencarian

DPRD Kotim Minta Kemitraan Agrinas Palma Nusantara Prioritaskan Warga Lokal, Verifikasi Anggota Koperasi Wajib Transparan

Kamis, 06 Agustus 2026 • 09:52:01 WIB
DPRD Kotim Minta Kemitraan Agrinas Palma Nusantara Prioritaskan Warga Lokal, Verifikasi Anggota Koperasi Wajib Transparan
Rapat paripurna DPRD Kotim membahas kemitraan PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi dan kelompok tani setempat.

SAMPIT — DPRD Kotawaringin Timur menekankan agar kemitraan yang ditawarkan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) kepada koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani (gapoktan) tidak menyimpang dari prinsip keberpihakan pada masyarakat lokal. Ketua DPRD Kotim Rimbun mengingatkan bahwa pembentukan koperasi atau poktan baru wajib beranggotakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kebun.

“Yang diutamakan adalah koperasi atau kelompok tani yang sudah bermitra dengan perusahaan sebelumnya. Kalau ada koperasi atau poktan baru, pengurus dan anggotanya wajib warga di sekitar lokasi. Kami tidak mengizinkan ada dari luar,” ujar Rimbun di Sampit, Rabu.

Verifikasi Administrasi Libatkan Banyak OPD

Proses penetapan calon petani mitra tidak boleh ditentukan oleh satu instansi saja. Rimbun meminta Dinas Pertanian memverifikasi kelompok tani, sedangkan Dinas Koperasi menangani validasi koperasi, dengan melibatkan Bagian Ekonomi dan Asisten II Sekretariat Daerah.

“Kalau kelompok tani tentu Dinas Pertanian yang memverifikasi. Kalau koperasi, Dinas Koperasi. Kemudian Kabag Ekonomi, Asisten II, semuanya merampungkan hingga nanti diterbitkan SK calon petaninya,” jelasnya.

Menurut Rimbun, sinergi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) ini diperlukan agar proses berjalan objektif dan sesuai kewenangan masing-masing. Hasil akhirnya akan dituangkan dalam surat keputusan calon petani yang menjadi dasar pengelolaan lahan.

Mengapa Warga Sekitar Lokasi Menjadi Prioritas Utama?

Skema kemitraan yang disusun Pemkab Kotim bersama APN memberi ruang bagi koperasi dan gapoktan untuk ikut mengelola, menjaga, memelihara, serta merawat lahan melalui pola kerja sama operasi (KSO). DPRD menilai keterlibatan masyarakat sekitar menjadi kunci agar manfaat ekonomi dari aset negara bisa dirasakan langsung oleh warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.

“Negara sudah mengambil kebijakan itu. Maka masyarakat sekitar juga harus bisa menikmati manfaatnya melalui keterlibatan dalam pengelolaan lahan,” ucap Rimbun.

Pencocokan Data Kependudukan untuk Cegah Titipan

Untuk memastikan tidak ada pihak luar yang menyusup, DPRD meminta pemerintah daerah dan APN mencocokkan identitas anggota koperasi dengan data kependudukan. Rimbun mencontohkan, seseorang yang berdomisili jauh dari lokasi kebun tidak seharusnya menjadi anggota koperasi di wilayah tersebut.

“Jangan sampai orang dari luar menjadi anggota di daerah yang bukan tempat tinggalnya. Lahan ini harus dinikmati masyarakat sekitar,” tegasnya.

Ia menambahkan, setelah administrasi dinyatakan lengkap, data anggota harus diumumkan sesuai KTP yang diusulkan. “Kalau administrasinya sudah lengkap, kami minta pemerintah daerah dan Agrinas menggelar data anggota sesuai KTP yang diusulkan. Jangan ada dusta di antara kita, jangan ada titipan-titipan lagi,” ujarnya.

Arah Kebijakan: Sinergi Aturan APN dan Pemerintah Daerah

Dukungan DPRD terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 menjadi dasar penertiban lahan di kawasan hutan. Setelah proses penertiban oleh Satgas PKH, pemerintah pusat memberikan kepercayaan pengelolaan kepada APN.

Rimbun menegaskan, arah kebijakan yang diinginkan DPRD bukan sekadar pengelolaan oleh perusahaan, melainkan sinergi antara APN dan pemerintah daerah. Pada audiensi sebelumnya, Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi APN juga menyampaikan keinginan yang sama agar aturan internal perusahaan dan ketentuan pemerintah bisa dievaluasi bersama.

“Pada audiensi kemarin, Direktur Kemitraan Plasma dan Koperasi APN juga menginginkan adanya sinergi dengan pemerintah daerah. Jadi aturan di APN dan aturan pemerintah bisa dievaluasi bersama agar berjalan seiring,” ujarnya.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks