KALIMANTAN TENGAH — Pemanggilan terhadap YouTube merupakan buntut dari beredarnya konten yang memperlihatkan anak di bawah umur turut serta dalam promosi produk vape mengandung nikotin. Komdigi menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi masuk ranah pidana karena melanggar ketentuan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Ancaman Hukuman dan Aturan yang Dilanggar
Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, keterlibatan anak dalam kegiatan promosi produk yang membahayakan kesehatan, termasuk rokok elektrik, diancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Regulator meminta YouTube untuk segera menarik konten tersebut dari platformnya, mengingat aksesnya yang mudah dijangkau oleh pengguna di bawah umur.
Selain memanggil pihak platform, Komdigi juga telah mengirimkan surat peringatan resmi. Langkah ini ditempuh agar YouTube selaku penyedia layanan lebih ketat dalam melakukan kurasi konten dari kreator Tanah Air, khususnya yang melibatkan anak-anak dalam aktivitas komersial berisiko.
Pengakuan dan Permintaan Maaf Bigmo
Di tengah desakan publik, Bigmo buka suara. Melalui kanal YouTube pribadinya, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan mengakui kesalahannya.
Bigmo menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin semestinya hanya dipromosikan kepada konsumen dewasa. Pernyataan ini menjadi pengakuan awal atas kelalaiannya yang melibatkan anak di bawah umur dalam sesi promosi yang ia lakukan secara langsung.
Kendati demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan. Komdigi masih menunggu respons resmi dari YouTube terkait surat peringatan yang telah dilayangkan, termasuk mekanisme penindakan terhadap kanal Bigmo.
Kronologi dan Dampak bagi Kreator Konten
Peristiwa ini bermula dari tayangan live streaming yang diunggah pada 28 Juli 2026. Dalam tayangan itu, terlihat jelas anak-anak hadir dan turut ambil bagian dalam sesi promosi produk vape. Video tersebut kemudian menyebar dan memicu kritik luas dari warganet yang menilai tindakan Bigmo tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten di Indonesia. Regulator menegaskan bahwa penggunaan anak dalam konten promosi, khususnya untuk produk berbahaya seperti vape, akan ditindak tegas tanpa kompromi.
Komdigi berjanji akan terus memantau peredaran konten serupa di berbagai platform digital. Jika ditemukan pelanggaran lain, sanksi serupa bahkan yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Komitmen Pengawasan Platform Digital
Pemanggilan YouTube kali ini menunjukkan pengawasan terhadap platform digital asing semakin diperketat. Pemerintah tidak hanya menyasar kreator, tetapi juga menuntut tanggung jawab platform atas konten yang beredar di ekosistemnya.
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa. Anak di bawah umur harus dilindungi dari paparan produk berbahaya, apa pun bentuk dan alasan di baliknya.