Pencarian

DPRD Kalteng Minta Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Langsung Bahas Kenaikan Target PAD Jadi Rp3 Triliun di KUA-PPAS 2027

Kamis, 30 Juli 2026 • 19:02:01 WIB
DPRD Kalteng Minta Sekda dan Pimpinan TAPD Hadir Langsung Bahas Kenaikan Target PAD Jadi Rp3 Triliun di KUA-PPAS 2027
Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi meminta Sekda dan pimpinan TAPD hadir langsung dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.

PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah menilai pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak bisa hanya dihadiri pejabat eselon yang mendapat penugasan. Wakil Ketua DPRD Kalteng Junaidi menegaskan bahwa ketika rapat memasuki pengambilan kebijakan strategis, pimpinan TAPD wajib hadir.

"Pada pembahasan berikutnya kami minta Sekda, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala BPKAD, dan Inspektorat wajib hadir. Saat menjelaskan maupun menjawab usulan strategis, mereka harus hadir langsung," ucap Junaidi di Palangka Raya, Kamis.

Kenaikan Target PAD Jadi Agenda Krusial

Salah satu poin utama yang akan dibahas adalah usulan kenaikan target Pendapatan Asli Daerah dari sekitar Rp2,8 triliun menjadi Rp3 triliun. Junaidi menilai keputusan sebesar itu tidak bisa diambil oleh pejabat perwakilan yang tidak memiliki kewenangan penuh.

"KUA adalah kebijakan umum anggaran yang harus dibangun bersama. Kalau hanya staf atau pejabat eselon yang hadir, tentu tidak bisa mengambil keputusan strategis," tegasnya.

Banggar Soroti Minimnya Kehadiran Pejabat Eksekutif

Anggota Banggar DPRD Kalimantan Tengah, Ampera A.Y. Mebas, menyoroti absennya sejumlah pejabat kunci dalam rapat sebelumnya. Ia menilai situasi itu menunjukkan kurangnya keseriusan pihak eksekutif dalam mengikuti pembahasan anggaran daerah.

"Banyak yang hanya diwakili. Sekda tidak hadir, Bapenda tidak ada, Bapperida juga tidak ada. Saya menilai ini tidak serius," ujar Ampera.

Kehadiran Langsung untuk Efektivitas Rapat

Menurut Junaidi, kehadiran pejabat perwakilan masih dapat diterima selama pembahasan bersifat teknis. Namun, kondisi itu tidak berlaku ketika rapat menyangkut pengambilan kebijakan strategis yang membutuhkan keputusan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dokumen KUA sendiri merupakan dasar arah kebijakan anggaran daerah yang disusun bersama antara legislatif dan eksekutif. DPRD menilai pimpinan TAPD memiliki kewenangan mengambil keputusan sehingga kehadiran mereka penting agar pembahasan berjalan efektif.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks