Pencarian

150 UMKM di Palangka Raya Ikuti Forum Kekayaan Intelektual, Merek Terdaftar Jadi Kunci Naikkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 • 18:07:31 WIB
150 UMKM di Palangka Raya Ikuti Forum Kekayaan Intelektual, Merek Terdaftar Jadi Kunci Naikkan Daya Saing
pelaku UMKM di Palangka Raya mengikuti Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar Kanwil Kemenkum Kalteng.

PALANGKA RAYA — Sebanyak 150 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palangka Raya mengikuti Forum Komunikasi Publik Bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Selasa.

Forum bertema "Merek Terlindungi, Produk Bernilai, UMKM Berdaya Saing: Membangun Kesadaran Kekayaan Intelektual" ini menjadi ajang literasi hukum bagi para pengusaha lokal agar tidak lagi mengabaikan aspek legalitas merek dagang mereka.

Merek Terdaftar Bukan Sekadar Formalitas

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan bahwa kekayaan intelektual kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan bagi setiap pelaku usaha. "Merek yang terlindungi akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk UMKM," ujarnya seusai acara.

Menurutnya, di tengah persaingan usaha yang kian ketat, produk lokal harus memiliki identitas hukum yang jelas agar tidak mudah diklaim pihak lain.

DPR RI: Negara Wajib Hadir untuk UMKM

Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, menyebut UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Karena itu, negara harus hadir memberikan kemudahan, pendampingan, dan pemahaman mengenai perlindungan kekayaan intelektual.

"Dengan merek dan hasil kreativitas yang terlindungi, produk lokal akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas," kata Bias Layar.

Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong penguatan regulasi yang berpihak pada pelaku UMKM di daerah.

Peserta Antusias, Sesi Konsultasi Langsung Dibuka

Dalam forum ini, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalteng, Agus Dwi Susanto, memaparkan materi tentang pentingnya merek sebagai identitas usaha, manfaat ekonomi dari pendaftaran KI, serta tata cara pengajuan permohonan merek yang kini semakin mudah diakses.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Berbagai persoalan mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, hingga strategi melindungi produk lokal menjadi topik yang banyak dibahas.

Setelah diskusi, peserta juga memanfaatkan layanan konsultasi kekayaan intelektual yang dibuka langsung oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Mereka bisa berkonsultasi soal prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, hingga desain industri.

Target: Produk Lokal Kalteng Tembus Pasar Global

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalteng, Laila Rahmawati, berharap forum ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku UMKM di Kalimantan Tengah terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk mereka.

"Dengan semakin banyaknya produk lokal yang terlindungi secara hukum, diharapkan tercipta nilai tambah ekonomi sekaligus daya saing yang lebih kuat bagi UMKM di tingkat nasional maupun global," kata Laila.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks