Pencarian

Klien Pembebasan Bersyarat di Sampit Kembali Ditangkap Kasus Narkotika, Bapas Proses Pencabutan Hak Integrasi

Rabu, 03 Juni 2026 • 15:22:31 WIB
Klien Pembebasan Bersyarat di Sampit Kembali Ditangkap Kasus Narkotika, Bapas Proses Pencabutan Hak Integrasi
Klien Pembebasan Bersyarat di Sampit kembali ditahan terkait kasus narkotika.

SAMPIT — Seorang penerima program Pembebasan Bersyarat (PB) di Kabupaten Kotawaringin Timur harus kembali berurusan dengan hukum. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjeratnya sebagai tersangka pengedar narkotika.

Pelanggaran ini terungkap saat Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Nurdilah Rachman, melakukan pemeriksaan terhadap klien tersebut di dalam Lapas, Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu menjadi dasar evaluasi administrasi untuk menentukan kelayakan pencabutan hak integrasi yang telah diberikan.

Hak Integrasi Bisa Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Kepala Bapas Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa pencabutan program integrasi bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk keseriusan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. “Bapas Sampit mendukung proses pencabutan program integrasi apabila klien terbukti melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Regulasi tersebut menyebutkan bahwa hak Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dapat dicabut jika penerima program melanggar aturan yang sudah ditetapkan selama menjalani masa pembimbingan di masyarakat.

Fakta Singkat Kasus Ini:

  • Klien sebelumnya mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
  • Ia kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara narkotika dan ditahan di Lapas Sampit.
  • Bapas Sampit melakukan pemeriksaan untuk mengevaluasi kelayakan pencabutan program PB.

Efek Jera bagi Klien Pemasyarakatan Lain

Melalui proses pemeriksaan ini, Bapas Sampit berharap dapat memastikan setiap program pembinaan dan reintegrasi sosial berjalan sesuai aturan. Langkah tegas ini sekaligus memberikan efek pembelajaran bagi seluruh klien pemasyarakatan agar mematuhi ketentuan selama menjalani masa pembimbingan.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan menjadi bagian dari proses administrasi dan evaluasi. Hasilnya akan menentukan apakah hak PB klien tersebut resmi dicabut atau tidak.

Bagikan
Sumber: inikalteng.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks