Pencarian

Ketua DPRD Palangka Raya Subandi Dorong Mahasiswa UMPR Pahami Fungsi Legislasi dan Anggaran Daerah

Selasa, 02 Juni 2026 • 15:05:32 WIB
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi Dorong Mahasiswa UMPR Pahami Fungsi Legislasi dan Anggaran Daerah
Ketua DPRD Palangka Raya Subandi menjelaskan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan kepada mahasiswa UMPR.

PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap tiga fungsi utama dewan: legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal ini ia sampaikan di hadapan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Administrasi, dan Komunikasi Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) dalam kegiatan kuliah lapangan, Selasa.

Mahasiswa Perlu Tahu Tugas DPRD Sejak di Bangku Kuliah

Subandi menjelaskan, DPRD tidak hanya bertugas membentuk peraturan daerah. Lembaga ini juga memiliki peran strategis dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama pemerintah kota.

"Mahasiswa perlu mengetahui fungsi dan kewenangan DPRD, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, hingga fungsi pengawasan," kata Subandi dalam pemaparannya.

Fungsi Pengawasan: Memastikan Anggaran Tepat Sasaran

Subandi menambahkan, fungsi pengawasan menjadi krusial untuk menjamin program dan anggaran yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi warga Palangka Raya. Pengawasan ini mencakup pelaksanaan program pemerintah, penggunaan anggaran, serta penerapan peraturan daerah yang telah disepakati.

"Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan program dan anggaran yang dijalankan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Kuliah Lapangan Jadi Sarana Edukasi Politik Praktis

Menurut Subandi, kegiatan seperti kuliah lapangan menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat tugas lembaga legislatif secara langsung. Pemahaman ini, lanjutnya, akan menjadi bekal penting bagi mahasiswa dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari masyarakat.

"Semakin luas pemahaman yang dimiliki mahasiswa, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan, baik selama menempuh pendidikan maupun setelah menyelesaikan studi," demikian Subandi.

Fakta Singkat: Tiga Fungsi DPRD yang Disorot

  • Legislasi: Membentuk dan membahas peraturan daerah bersama pemerintah kota.
  • Anggaran: Membahas dan menyetujui APBD untuk memastikan alokasi dana sesuai kebutuhan.
  • Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran agar tepat sasaran.

Bagikan
Sumber: kalteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks