PALANGKARAYA — Provinsi Kalimantan Tengah resmi dibentuk melalui Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 pada 23 Mei 1957. Sebelum menjadi provinsi sendiri, wilayah ini masih bergabung dalam Provinsi Kalimantan yang mencakup seluruh Pulau Kalimantan.
Aspirasi untuk memisahkan diri muncul kuat dari masyarakat Dayak di Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin. Mereka mendorong pembentukan daerah otonom tersendiri yang dianggap lebih mampu mengakomodasi kepentingan lokal dan kearifan budaya setempat.
Peran Ikatan Keluarga Dayak dan PPHRKT
Memasuki 1952, tuntutan dari tiga kabupaten itu semakin menguat. Berbagai pernyataan, mosi, dan resolusi terus digulirkan melalui partai politik dan organisasi sosial kemasyarakatan. Ikatan Keluarga Dayak (IKAD) di Banjarmasin bahkan membentuk Panitia Penyalur Hasrat Rakyat Kalimantan Tengah (PPHRKT) yang mengeluarkan resolusi mendesak pemerintah pusat segera membentuk provinsi keempat di Kalimantan.
Namun, pemerintah pusat justru menerbitkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang membentuk Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur per 1 Januari 1957. Dalam aturan itu, Kalimantan Tengah baru akan dibentuk paling lambat tiga tahun kemudian.
Kongres Rakyat Kalimantan Tengah dan Bentrokan GMTPS
Keputusan tersebut memicu ketegangan di tiga kabupaten. Situasi keamanan sempat terganggu akibat bentrokan bersenjata dan kesalahpahaman antara aparat dengan organisasi Gerakan Mandau Talawang Pancasila (GMTPS).
Puncak perjuangan terjadi pada Kongres Rakyat Kalimantan Tengah di Banjarmasin, 2-5 Desember 1956, yang dipimpin Mahir Mahar. Kongres menghasilkan resolusi mendesak pemerintah agar segera menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi otonom. Selain itu, dibentuk pula Dewan Rakyat Kalimantan Tengah.
Dewan tersebut bersama Gubernur R.T.A. Milono kemudian menemui pemerintah pusat untuk menyampaikan hasil kongres. Pertemuan itu mulai menciptakan kesepahaman antara pusat dan perwakilan rakyat Kalimantan Tengah.
Kantor Persiapan dan Penunjukan Gubernur Pembentuk
Pada 28 Desember 1956, Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan keputusan pembentukan Kantor Persiapan Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai berlaku 1 Januari 1957. Kantor tersebut berada langsung di bawah Kementerian Dalam Negeri dan sementara berkedudukan di Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan, R.T.A. Milono, kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Pembentuk Provinsi Kalimantan Tengah. Tugasnya mempersiapkan administrasi dan struktur pemerintahan sebelum provinsi resmi beroperasi penuh.
Fakta Singkat Pembentukan Kalimantan Tengah
- Tanggal resmi berdiri: 23 Mei 1957 melalui UU Darurat No. 10 Tahun 1957
- Penggagas utama: Masyarakat Dayak dari Kabupaten Barito, Kapuas, dan Kotawaringin
- Organisasi kunci: Ikatan Keluarga Dayak (IKAD), PPHRKT, dan Gerakan Mandau Talawang Pancasila (GMTPS)
- Tokoh sentral: Mahir Mahar (pemimpin Kongres) dan Gubernur R.T.A. Milono (Gubernur Pembentuk)
- Lokasi persiapan: Banjarmasin, sebelum ibu kota provinsi dipindahkan ke Palangkaraya
Di usia ke-69 tahun, Kalimantan Tengah terus berkembang di sektor infrastruktur, pendidikan, hingga pariwisata. Namun, identitas budaya masyarakat Dayak tetap menjadi fondasi yang memperkuat karakter provinsi ini hingga kini.