Pencarian

Kementerian Keuangan Siapkan Rp 55 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:20:38 WIB
Kementerian Keuangan Siapkan Rp 55 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026
Kementerian Keuangan siapkan anggaran Rp 55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

KALIMANTAN TENGAH — Proses pencairan dana jumbo ini kini memasuki tahap finalisasi anggaran di Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa seluruh kesiapan administratif telah rampung untuk mengejar target pembayaran bulan depan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan abdi negara di seluruh Indonesia.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," kata Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Landasan Hukum dan Tahapan Pencairan Juni 2026

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 menjadi jangkar hukum utama yang mengatur jadwal sekaligus besaran hak keuangan yang diterima para abdi negara. Melalui regulasi ini, pemerintah memangkas birokrasi penyaluran agar dana bisa langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Upaya percepatan terus dilakukan agar tidak ada keterlambatan di tingkat operasional.

Kebijakan ini dipertegas dalam Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Hal ini menjamin para penerima mendapatkan haknya secara utuh untuk dibelanjakan. Keutuhan nominal ini diharapkan memaksimalkan daya beli di tingkat rumah tangga.

Skema Distribusi Komponen Pusat dan Daerah

Penyaluran dana Rp55 triliun ini terbagi dalam beberapa kluster penerima dengan skema pembiayaan yang berbeda. Bagi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat, sumber dana sepenuhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Pemerintah menerapkan formula berbeda untuk ASN di tingkat daerah yang anggarannya dibebankan pada APBD. Mereka menerima komponen dasar yang sama dengan pusat, namun tunjangan kinerjanya diganti dengan tambahan penghasilan. Nilai tambahan penghasilan ini dibatasi paling banyak sebesar satu bulan pendapatan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diwajibkan menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar pencairan APBD tersebut. Langkah administratif ini krusial dilakukan agar tidak terjadi hambatan distribusi di wilayah pelosok. Harmonisasi aturan pusat dan daerah menjadi kunci kelancaran program ini.

Kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan porsi tersendiri dalam skema pencairan Juni nanti. Hak keuangan mereka terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Penataan skema yang berbeda ini bertujuan menjaga keseimbangan kas negara dan kapasitas fiskal daerah.

Menjaga Daya Beli dan Target Makroekonomi 2026

Dari sisi makroekonomi, momentum pencairan pada Juni 2026 dirancang secara presisi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal kedua. Suntikan likuiditas ke pasar domestik diharapkan mampu menggerakkan roda konsumsi rumah tangga secara masif. Konsumsi domestik menjadi kunci.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan fiskal ini krusial untuk menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun 2026. Anggaran puluhan triliun rupiah tersebut berfungsi sebagai bantalan dari rambatan krisis ekonomi luar negeri.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," ujar Airlangga.

Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi domestik akan meningkat signifikan dalam waktu dua pekan setelah pencairan. Aktivitas belanja ini diharapkan langsung menyasar sektor riil dan UMKM di berbagai daerah. Dampak berantai ini yang diincar pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks