KAPUAS — Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Imanuel P. Nadeak dan Brigpol A. Pasaribu, mendatangi kawasan rawan kebakaran di Desa Sei Hanyo pada Sabtu (16/5/2026) pagi. Mereka berkeliling dan berdialog langsung dengan warga untuk memberikan pemahaman soal bahaya karhutla.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bertugas memadamkan api saat kebakaran terjadi. “Kami juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan, baik bagi lingkungan maupun kesehatan,” ujarnya.
Sanksi Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar
Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kapolsek merinci sejumlah pasal yang menjerat, mulai dari Pasal 187 dan 188 KUHP hingga Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dijerat Pasal 99 ayat (1), Pasal 108, Pasal 116, Pasal 118, dan Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Di tingkat daerah, ada Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Karhutla.
“Pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tegas Kapolsek.
Warga Diimbau Beralih ke Pertanian Ramah Lingkungan
Selain ancaman hukum, personel Polsek juga menawarkan solusi alternatif bagi warga yang ingin membuka lahan. Mereka mendorong penggunaan metode pertanian ramah lingkungan tanpa membakar.
Untuk memperluas jangkauan pesan, Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama. Mereka diminta ikut menyebarkan informasi pencegahan karhutla hingga ke seluruh lapisan warga di Kecamatan Kapuas Hulu.