PANGKALAN BUN — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan larangan penyaluran gas elpiji subsidi tiga kilogram kepada pedagang pengecer. Larangan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait harga elpiji di tingkat pengecer yang mencapai Rp 45.000 per tabung, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 23.000.
Harga Melonjak Akibat Stok Pangkalan Sering Kosong
Keluhan warga di Kecamatan Arut Selatan dan sekitarnya bermula dari kelangkaan stok di pangkalan resmi. Kondisi itu memaksa masyarakat membeli elpiji dari pengecer dengan harga yang membengkak hampir dua kali lipat dari harga resmi.
"Penyaluran gas elpiji tersebut hanya boleh dilakukan langsung kepada masyarakat yang berhak, dan datanya sesuai dengan data penerima di tingkat RT dan kelurahan," kata Sekretaris Disperindagkop Kobar Suhendra di Pangkalan Bun, Rabu.
Pangkalan Resmi Jadi Tempat Terakhir Distribusi
Suhendra menegaskan, pangkalan resmi elpiji subsidi tiga kilogram merupakan titik akhir dalam rantai distribusi. Apabila gas bersubsidi itu sampai ke tangan pengecer, harga jual ke konsumen dipastikan melampaui HET.
"Sehingga hal tersebut sudah berada di luar kewenangan kita, untuk HET gas elpiji tersebut saat ini Rp 23.000 persatu tabung, harga tersebut berlaku di seluruh pangkalan resmi di wilayah Kecamatan Arut Selatan," jelasnya.
Sanksi Tegas dari Pertamina Menanti Pangkalan Nakal
Pemerintah daerah tidak main-main dengan pelanggaran distribusi ini. Suhendra mengingatkan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan resmi yang kedapatan menjual elpiji subsidi ke pengecer.
Masyarakat diminta berperan aktif mengawasi distribusi di lapangan. "Jika menemukan hal tersebut segera melapor ke kami atau langsung ke Pertamina, agar segera di berikan tindakan tegas," demikian Suhendra.