Pencarian

Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026: BBN Gratis, Tapi Masih Ada 6 Komponen Wajib Bayar

Senin, 06 Juli 2026 • 14:10:01 WIB
Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026: BBN Gratis, Tapi Masih Ada 6 Komponen Wajib Bayar
Biaya balik nama motor bekas 2026 bebas BBNKB II namun masih wajib bayar enam komponen biaya.

KALIMANTAN TENGAH — Kebijakan penghapusan BBNKB II ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut menetapkan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan, alias saat kondisi motor masih baru dari dealer.

Komponen Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

Untuk pemilik motor bekas yang hendak balik nama, setidaknya ada enam komponen biaya yang harus disiapkan. Pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya wajib dilunasi. Jika ada tunggakan denda dari pemilik sebelumnya, itu juga harus dibayar.

Kedua, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk motor sebesar Rp35 ribu. Ketiga, biaya penerbitan STNK baru Rp100 ribu. Keempat, penerbitan pelat nomor atau TNKB motor Rp60 ribu. Kelima, penerbitan BPKB baru Rp225 ribu.

Keenam, jika kendaraan bekas dibeli dari luar daerah dan harus dipindahkan administrasinya, pemilik dikenakan biaya mutasi masuk sekitar Rp150 ribu untuk motor.

Bandingkan: Berapa Penghematan yang Didapat?

Sebelum kebijakan ini berlaku, pemilik motor bekas yang balik nama harus membayar BBNKB II sekitar 1 persen dari harga beli. Ambil contoh motor bekas seharga Rp20 juta, biaya BBNKB II yang dihapus mencapai Rp200 ribu. Untuk motor sport bekas seharga Rp50 juta, penghematannya bisa Rp500 ribu.

Korlantas Polri melalui situs resminya mengimbau masyarakat yang baru membeli motor bekas agar segera mengurus balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah sekaligus mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

Proses Perpanjangan STNK Jadi Lebih Mudah

Dengan dihapuskannya BBNKB II, masyarakat pemilik kendaraan bekas juga akan lebih mudah dalam proses memperpanjang STNK. Pasalnya, nama pemilik di STNK sudah sesuai dengan identitas diri, sehingga tidak perlu repot membawa surat kuasa atau dokumen tambahan saat membayar pajak tahunan.

Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh provinsi Indonesia. Jadi, tidak ada lagi perbedaan tarif BBNKB II antar daerah yang sebelumnya bisa bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks