SAMPIT — Seorang pria muda berinisial AW (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diamankan Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur di Sampit. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 44 gram yang siap edar.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AW saat tengah beraksi.
Barang Bukti 44 Gram Sabu dan Ancaman Hukum
Selain sabu seberat 44 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan AW dalam jaringan peredaran narkoba. Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir yang masih dalam pengejaran.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik pasokan sabu ini," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim melalui keterangan resmi.
Fakta Singkat Kasus Narkoba di Sampit
- Tersangka: AW, 22 tahun, warga Sampit
- Barang bukti: 44 gram sabu siap edar
- Lokasi penangkapan: Sampit, Kotawaringin Timur
- Dasar penangkapan: Informasi masyarakat
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Informasi yang akurat dari warga menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran barang haram ini.