PALANGKA RAYA — Universitas Palangka Raya (UPR) resmi meniadakan seluruh aktivitas perkuliahan tatap muka di Gedung Kuliah Terpadu Merah Putih A dan B selama 19–28 Agustus 2026. Sebagai gantinya, kegiatan akademik di dua gedung tersebut dialihkan ke pembelajaran daring atau dipindahkan ke ruang kuliah fakultas yang dinilai aman dari paparan asap.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di sekitar kampus akibat kebakaran lahan gambut yang terjadi di kawasan aset UPR, Kampus Yos Sudarso. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kampus melindungi civitas akademika dari dampak kabut asap yang semakin pekat.
Selain meniadakan perkuliahan di gedung tertentu, UPR juga menyesuaikan jam operasional perkuliahan untuk seluruh jenjang pendidikan. Kegiatan tatap muka kini dimulai paling awal pukul 08.00 WIB, atau lebih lambat dari jadwal normal sebelumnya.
Durasi perkuliahan juga dapat diperpendek menyesuaikan kondisi lingkungan. Untuk kegiatan praktikum dan laboratorium, pelaksanaannya dikondisikan dengan tingkat kualitas udara di lokasi masing-masing.
Pembatasan tidak hanya berlaku untuk perkuliahan di dalam kelas. Seluruh aktivitas akademik, kemahasiswaan, dan organisasi mahasiswa yang berlangsung di luar ruangan dibatasi seminimal mungkin atau dijadwalkan ulang ke waktu yang lebih aman.
UPR juga mengimbau seluruh civitas akademika untuk mengenakan masker selama berada di lingkungan kampus. Imbauan ini berlaku untuk mahasiswa, dosen, hingga tenaga kependidikan yang masih beraktivitas di area kampus.
Di tengah penyesuaian kegiatan akademik, upaya pemadaman kebakaran lahan gambut terus diintensifkan. Kepala UPA Pengelola Lahan Gambut UPR sekaligus Koordinator Lapangan Tim Penanggulangan Kebakaran Lahan UPR, Dr. Ir. Adi Jaya, M.Si., Ph.D., menyebut penanganan kebakaran dilakukan secara intensif untuk memastikan kondisi kawasan kampus tetap aman.
Kebakaran lahan gambut di Kalimantan Tengah kerap menjadi persoalan tahunan saat musim kemarau. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas pendidikan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga di sekitar lokasi terdampak.