Bea Cukai Sampit Ringkus 357.260 Batang Rokok Ilegal di Kotim, Katingan, dan Seruyan Sepanjang Semester I 2026

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 09:18:31 WIB
Bea Cukai Sampit menyita 357.260 batang rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan sepanjang semester I 2026.

SAMPIT — Angka penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan melonjak signifikan. Data Bea Cukai Sampit menunjukkan kenaikan paling tajam terjadi di Kabupaten Katingan, yang melesat 454,69 persen dari 7.680 batang pada semester I 2025 menjadi 42.600 batang pada semester I 2026.

Kabupaten Seruyan Catat Kenaikan 288 Persen

Di Kabupaten Seruyan, barang hasil penindakan naik 288,41 persen, dari 27.600 batang menjadi 107.200 batang. Sementara itu, Kotawaringin Timur yang menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencatat kenaikan 42,80 persen, dari 145.280 batang menjadi 207.460 batang.

“Kalau bicara semesteran, year on year, peningkatan itu hampir 100 persen dalam enam bulan ini. Secara agregat bahkan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Termasuk pengenaan denda, dalam satu semester ini sudah Rp400 jutaan,” kata Agus di Sampit, Selasa.

Warung Jadi Sasaran, Gudang Besar Belum Terungkap

Meski angka penindakan naik, Bea Cukai mengakui hingga kini belum menemukan gudang penyimpanan besar atau distribusi menggunakan truk di tiga kabupaten tersebut. Sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari warung dan toko eceran.

“Hampir setiap pekan kami melakukan penindakan, namun umumnya jumlahnya kecil karena dijual di warung atau toko,” ujar Agus.

Menurutnya, distribusi rokok ilegal diduga masuk dari daerah lain dalam jumlah terbatas. Sasaran utama pemasaran berada di kawasan perkebunan dan pertambangan yang memiliki banyak pekerja.

Denda Rp400 Juta dan Mekanisme Ultimum Remedium

Seluruh pelanggaran yang terungkap tetap diproses sesuai ketentuan. Agus menjelaskan, penyelesaian perkara pelanggaran cukai dapat dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kalau pelanggar memenuhi ketentuan, pidananya dapat diganti dengan pembayaran denda sebesar tiga kali nilai cukai. Tapi tetap itu merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelasnya.

Pemkab Kotim Segera Bentuk Satgas Rokok Ilegal

Peningkatan penindakan ini tidak lepas dari sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Kotim, Wim Reinardt Kalawa Benung, menegaskan pentingnya menekan peredaran rokok ilegal demi meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Semakin kita bisa menekan peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Pajak Rokok. Ini tentu menjadi kepentingan bersama,” ucapnya.

Pemkab Kotim berencana mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Rokok Ilegal yang hingga kini belum terbentuk. Sosialisasi ke masyarakat di seluruh 17 kecamatan juga akan diperluas.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: kalteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top