SAMPIT — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) diminta memprioritaskan kepentingan masyarakat dalam pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan hutan di Kotawaringin Timur. Bupati Halikinnor menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan warga yang memiliki keterkaitan dengan lahan tersebut kehilangan haknya.
Hal ini disampaikan menyusul audiensi dengan jajaran direksi PT Agrinas Palma Nusantara di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Selasa (4/8). Pembahasan difokuskan pada skema kemitraan pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Skema Bagi Hasil Tidak Bisa Disamaratakan
Halikinnor menjelaskan setiap pola pengelolaan lahan memiliki karakteristik berbeda. Pada lahan plasma, kewajiban perusahaan menyediakan sekitar 20 persen dari konsesi untuk masyarakat. Sementara pada pola kemitraan, lahan tetap milik masyarakat yang tidak pernah dialihkan kepemilikannya kepada perusahaan.
"Kalau plasma berasal dari konsesi perusahaan yang dialokasikan untuk masyarakat. Sedangkan kemitraan lahannya memang milik masyarakat, sehingga tentu mekanisme pembagian hasilnya berbeda," ujarnya.
Di dalam kawasan yang diserahkan kepada Agrinas, terdapat lahan koperasi, kemitraan, plasma, hingga lahan masyarakat yang sebelumnya bekerja sama dengan perusahaan. Bupati menegaskan, "Kami membahas bagaimana hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Kami meminta hak masyarakat tetap diberikan."
Lembaga Independen untuk Menghitung Hak Warga
Untuk menjamin pembagian yang adil, Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan PT Agrinas menunjuk lembaga independen. Lembaga ini bertugas menghitung besaran hak masing-masing pihak berdasarkan kondisi dan status setiap lahan.
Langkah ini ditempuh agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak khawatir kehilangan hak setelah proses penertiban kawasan hutan. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa hak mereka bukan diambil pemerintah. Hak itu tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Halikinnor.
Koperasi Lokal Didorong Jadi Mitra Pengelolaan Kebun
Selain soal pembagian hasil, bupati dua periode ini juga mendorong keterlibatan koperasi lokal dalam kegiatan operasional kebun. Koperasi tidak hanya dilibatkan dalam pola kemitraan, tetapi juga pada aktivitas pemanenan, pemupukan, pemeliharaan tanaman, hingga jasa pendukung lainnya.
Menurut Halikinnor, optimalisasi pengelolaan kebun akan berdampak langsung pada perekonomian daerah. "Kalau kegiatan usahanya berjalan baik, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, sementara daerah juga mendapatkan tambahan penerimaan dari pajak dan aktivitas usaha yang berkembang," pungkasnya.