Pencarian

Bupati Kotawaringin Barat Sampaikan Dua Raperda Strategis ke DPRD, Satu Terkait Penataan Kawasan

Rabu, 03 Juni 2026 • 14:43:01 WIB
Bupati Kotawaringin Barat Sampaikan Dua Raperda Strategis ke DPRD, Satu Terkait Penataan Kawasan
Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan dua Raperda strategis dalam rapat paripurna DPRD.

PANGKALAN BUN — Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah menyampaikan pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin lalu. Kedua raperda tersebut dinilai strategis karena menyangkut penataan kawasan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Isi Dua Raperda yang Diajukan Pemkab Kobar

Raperda pertama membahas tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi perencanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut. Raperda kedua berkaitan dengan Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Kedua raperda ini merupakan usulan inisiatif dari pemerintah daerah. Proses pembahasannya akan melibatkan fraksi-fraksi di DPRD serta pemangku kepentingan terkait sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Mengapa Dua Raperda Ini Mendesak Dibahas

Bupati Nurhidayah menekankan urgensi penyusunan kedua regulasi tersebut. Raperda RTRW diperlukan untuk mengantisipasi pertumbuhan wilayah yang pesat serta menjamin pembangunan yang berkelanjutan. Sementara raperda Trantibumlinmas menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan warga di Kobar.

“Kedua raperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk mengatur pembangunan dan ketertiban di Kotawaringin Barat,” ujar Bupati Nurhidayah dalam rapat paripurna.

Fakta Singkat Seputar Raperda di Kobar

  • Raperda pertama: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Raperda kedua: Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
  • Proses pengajuan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kobar di Pangkalan Bun.

Proses Legislasi dan Target ke Depan

Penyampaian pengantar oleh bupati merupakan tahap awal dalam proses legislasi daerah. Selanjutnya, DPRD akan membahas kedua raperda tersebut bersama tim ahli dari pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan selama masa pembahasan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Pemkab Kobar menargetkan kedua raperda dapat disahkan dalam waktu dekat. Keberadaan regulasi ini dinilai krusial untuk memperkuat landasan hukum bagi berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kotawaringin Barat.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks