SAMPIT — BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan seluruh tenaga Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim harus sudah tidak bertugas paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah pusat yang melarang keberadaan tenaga Non ASN di instansi pemerintahan.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh tenaga Non ASN. Data tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun peta jalan atau roadmap penghapusan tenaga honorer di daerah.
Regulasi Pusat Jadi Landasan Utama
Larangan terhadap tenaga Non ASN ini bukan kebijakan sepihak daerah. Pemerintah pusat melalui Undang-Undang ASN dan berbagai peraturan turunannya telah menetapkan batas akhir penggunaan tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Pemkab Kotim pun harus mengikuti ketentuan tersebut. Tidak ada opsi untuk mempertahankan tenaga Non ASN setelah 2027, kecuali mereka mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Nasib Ribuan Honorer di Kotim
Jumlah pasti tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Kotim masih terus diverifikasi. Namun diperkirakan jumlahnya mencapai ribuan orang yang tersebar di berbagai dinas, badan, kecamatan, hingga kelurahan.
Mereka yang saat ini berstatus Non ASN dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti seleksi Calon ASN atau PPPK, atau harus mencari pekerjaan di luar sektor pemerintahan setelah 2027.
Langkah yang Sudah dan Akan Dilakukan
BKPSDM Kotim telah memulai proses pendataan ulang. Verifikasi dilakukan untuk memastikan data tenaga Non ASN valid dan tidak ada tumpang tindih dengan data kepegawaian lainnya.
Setelah data rampung, Pemkab Kotim akan menyusun kebijakan transisi. Kebijakan ini mencakup skema pengalihan tugas, pelatihan, hingga kemungkinan prioritas dalam seleksi penerimaan ASN atau PPPK di masa mendatang.
Apa Artinya bagi Warga Kotim?
Penghapusan tenaga Non ASN berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak diantisipasi dengan baik. Selama ini, banyak tenaga honorer yang mengisi pos-pos strategis di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi perkantoran.
Pemkab Kotim diharapkan mampu mengisi kekosongan tersebut dengan pengangkatan ASN atau PPPK baru sebelum tenggat 2027. Jika tidak, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan, perizinan, atau pelayanan dasar lainnya bisa terdampak.
Fakta Singkat:
- Tenaga Non ASN di Kotim wajib dihapus paling lambat tahun 2027.
- Kebijakan ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang melarang tenaga honorer di instansi pemerintahan.
- BKPSDM Kotim saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh tenaga Non ASN.
- Tenaga Non ASN dapat mengikuti seleksi ASN atau PPPK sebagai alternatif.