SAMPIT — Rencana hibah aset daerah untuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotawaringin Timur menemui kendala di DPRD setempat. Komisi yang membidangi aset daerah belum menyatakan sikap karena berkas permohonan dinilai belum rampung.
“Kami belum dapat memberikan persetujuan maupun penolakan karena masih menunggu kelengkapan administrasi dan dasar hukum hibah aset daerah,” ujar salah satu anggota DPRD Kotim di Sampit, Selasa.
Aset Damkar, Bukan PUPR
Dalam proses verifikasi awal, DPRD menemukan fakta bahwa lahan yang dimohonkan PCNU Kotim tercatat sebagai aset Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Selama ini, pengajuan hibah diklaim berasal dari aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Perbedaan data kepemilikan ini menjadi salah satu alasan DPRD menahan proses persetujuan. Legislatif meminta Pemerintah Kabupaten Kotim melakukan klarifikasi lintas dinas sebelum dokumen masuk ke meja paripurna.
Dasar Hukum Hibah Belum Jelas
Selain masalah status aset, DPRD juga menyoroti ketiadaan payung hukum yang jelas dalam pengajuan hibah tersebut. Tanpa dasar hukum yang kuat, proses hibah aset daerah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah.
“Kami tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Proses hibah harus transparan dan sesuai aturan,” tambah sumber DPRD tersebut.
Nasib Rencana Hibah Masih Mengambang
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti kapan kelengkapan administrasi akan diserahkan oleh eksekutif ke DPRD. Komisi terkati masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Kotim yang memuat klarifikasi status lahan dan dasar hukum hibah.
PCNU Kotim sebelumnya mengajukan permohonan hibah lahan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan sosial. Namun, dengan temuan aset yang tidak sesuai dan administrasi yang belum lengkap, realisasi hibah tersebut masih jauh dari kata pasti.