KALIMANTAN TENGAH — Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santosomengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. DAL bertindak sebagai penyedia narkoba di tempat tersebut. JL alias Asiang, yang menjabat sebagai admin HRD, disebut bertugas memantau razia aparat dan membiarkan peredaran narkoba berlangsung.
Peran Manajer dan Modus Pemesanan Kode "Obor"
Tersangka lainnya adalah AW alias Aan, manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba dan mendapatkan keuntungan dari penjualan. "Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Eko. Tersangka keempat, SH, berperan sebagai perantara transaksi.
Modus peredaran narkoba di New Zone terbilang sistematis. Pengunjung diarahkan ke hall atau ruang kosong, lalu memanggil pelayan untuk memesan narkoba dengan kode "obor", "obat", atau "o". Pelayan kemudian menanyakan jumlah yang diinginkan dan mengantarkan ekstasi atau narkoba lain sesuai pesanan. Pembayaran dilakukan secara tunai atau transfer.
Dua Pelaku Masih Buron dan Dugaan TPPU
Penyidik masih memburu dua orang yang masuk DPO: Eddy alias Awi yang disebut sebagai pengendali dan Ape selaku penyedia narkoba. "Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta, Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone," kata Eko. Selain itu, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah menyita beberapa aset milik Eddy.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (23/5) di tempat hiburan malam yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 34 orang, termasuk pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur. Garis polisi kini terpasang di lokasi sebagai barang bukti.
Angka Kecanduan dan Dampak Sosial
Selama enam tahun beroperasi, total narkoba yang terjual atau dikonsumsi diperkirakan mencapai 65.700 butir. Dengan asumsi harga per butir, nilai transaksi mencapai Rp65,7 miliar. Angka ini menunjukkan skala peredaran yang masif di tempat hiburan malam yang seharusnya menjadi ruang rekreasi warga.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Bareskrim Polri terus mendalami jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keempat tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.