PALANGKA RAYA — Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah mulai mematangkan persiapan teknis untuk menyambut tahun ajaran baru 2026/2027. Melalui rapat koordinasi yang digelar pada 6-8 Mei 2026, otoritas pendidikan daerah menyusun kalender pendidikan sekaligus menyosialisasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bagi seluruh satuan pendidikan menengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Muhammad Reza Prabowo, menyatakan bahwa perencanaan ini krusial sebagai panduan operasional sekolah. Langkah tersebut diambil untuk menyamakan persepsi di antara sekolah-sekolah di Bumi Tambun Bungai agar pelaksanaan pembelajaran berjalan efektif dan terkendali.
Rincian Kuota Empat Jalur Masuk SMA dan SMK Kalteng
Penerapan SPMB tahun 2026 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah daerah membagi porsi penerimaan ke dalam empat jalur utama untuk memastikan keadilan akses bagi calon peserta didik di berbagai wilayah.
- Jalur Domisili: Minimal 35 persen dari total daya tampung.
- Jalur Afirmasi: Minimal 30 persen bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
- Jalur Prestasi: Minimal 30 persen untuk mengapresiasi capaian akademik dan non-akademik.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5 persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua.
Kebijakan kuota domisili menjadi prioritas agar siswa dapat bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka. "Tujuan utamanya adalah agar semua warga mendapatkan pendidikan yang sama dan merata," ujar Reza Prabowo saat membuka rapat koordinasi tersebut.
Sekolah Dilarang Jual Seragam dan Buku ke Siswa Baru
Menjelang masa pendaftaran pada akhir Juni mendatang, Disdik Kalteng memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah. Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang keras membebani orang tua murid dengan berbagai jenis pungutan atau sumbangan wajib selama proses seleksi berlangsung.
“Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan berkaitan pelaksanaan SPMB, termasuk pungutan pembelian seragam maupun buku tertentu,” tegas Reza.
Instruksi ini bertujuan untuk menjaga integritas SPMB yang harus dijalankan dengan prinsip transparan, objektif, dan akuntabel. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik jual beli kursi maupun komersialisasi atribut sekolah yang memberatkan ekonomi warga.
Jadwal Kalender Pendidikan dan Masa Belajar Efektif
Selain aturan penerimaan siswa, pemerintah daerah juga telah menetapkan linimasa kegiatan belajar mengajar. Tahun ajaran 2026/2027 dipastikan dimulai pada Juli 2026 dan akan berakhir pada Juni 2027 mendatang.
Kalender pendidikan ini mencakup pengaturan minggu efektif belajar, jadwal ujian, hingga pembagian hari libur sekolah. Sosialisasi sejak dini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyusun program kerja tahunan yang sinkron dengan kebijakan provinsi.
Penyusunan jadwal yang matang diharapkan mampu meminimalisir kendala administratif saat proses transisi siswa baru dimulai. Seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di Kalimantan Tengah kini diwajibkan mengikuti pedoman terbaru tersebut dalam menyambut pendaftaran serentak pada 22 Juni 2026.