KAI Resmi Berhentikan Purnomo Sucipto dari Jabatan Komisaris, Manajemen Ucapkan Terima Kasih

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 12:12:01 WIB
PT Kereta Api Indonesia secara resmi memberhentikan Purnomo Sucipto dari jabatan Komisaris melalui Surat Keputusan Pemegang Saham Nomor 353 Tahun 2026.

KALIMANTAN TENGAH — KAI memberhentikan Purnomo Sucipto dari posisi Komisaris melalui Surat Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 353 Tahun 2026 dan SK.123/DI-DAM/DU/2026. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan selama masa jabatannya.

"Memberhentikan dengan hormat Purnomo Sucipto sebagai Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut," tulis manajemen KAI dalam pengumuman resmi, Selasa (28/7/2026).

Pergantian Pengurus Efek RUPS Tahunan

Keputusan ini merupakan bagian dari perubahan susunan pengurus perseroan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Laporan Manajemen Tahun 2025, yang digelar pada 30 Juni 2026. Agenda RUPS tersebut mencakup pemberhentian dan pengangkatan sejumlah direksi dan komisaris, termasuk penyesuaian nomenklatur jabatan di tubuh manajemen.

Meski ada perubahan di jajaran pengawas, manajemen KAI menegaskan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal. Prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) terus dijaga.

Dampak ke Operasional dan Pelayanan

Manajemen menekankan bahwa pemberhentian Purnomo Sucipto tidak menimbulkan dampak material bagi perseroan. Pelayanan angkutan kereta api bagi masyarakat—baik penumpang maupun barang—dipastikan tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pengumuman lebih lanjut mengenai calon pengganti Komisaris yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan. KAI masih dalam proses penyesuaian struktur sesuai hasil RUPS Tahunan yang digelar akhir Juni lalu.

Keputusan ini menjadi bagian dari siklus penyegaran manajemen yang lazim terjadi di BUMN, terutama setelah pelaksanaan RUPS Tahunan yang mengevaluasi kinerja tahun buku sebelumnya.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: idxchannel.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top