Pemprov Kalteng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Berpelat KH hingga 100 Persen, Berlaku 17 Mei–22 Juli 2026

Penulis: Oki Setiawan  •  Kamis, 21 Mei 2026 | 14:33:46 WIB
Pemprov Kalteng luncurkan pembebasan denda PKB 100 persen untuk kendaraan berpelat KH mulai 17 Mei 2026.

PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus kendaraan berpelat KH. Kebijakan ini merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyatakan program ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah. Ia menegaskan kebijakan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pembebasan Denda 100 Persen dan Potongan Pokok Pajak

Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda PKB hingga 100 persen. Selain itu, Pemprov Kalteng juga memberikan potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal selama program berlangsung.

"Keringanan pajak tersebut berupa pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pemberian potongan pokok PKB bagi wajib pajak yang membayar lebih awal," jelas Linae di Palangka Raya, Senin (18/5/2026).

Target: Meringankan Beban Ekonomi Warga

Menurut Linae, program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan itu sekaligus bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kalteng.

"Diharapkan masyarakat dapat mendapatkan manfaat positif dari kebijakan ini, mengingat ini juga dapat membantu mengurangi beban pengeluaran, terutama di tengah kebutuhan ekonomi yang masih tinggi," tuturnya.

Fakta Singkat Program Keringanan Pajak Kalteng

  • Jenis keringanan: Pembebasan denda PKB 100 persen dan potongan pokok pajak bagi pembayar awal.
  • Sasaran: Kendaraan bermotor berpelat KH di seluruh Kalimantan Tengah.
  • Periode berlaku: 17 Mei hingga 22 Juli 2026.
  • Dasar kebijakan: Arahan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam rangka HUT ke-69 Provinsi Kalteng.

Imbauan Pemprov: Segera Manfaatkan Sebelum 22 Juli

Pemprov Kalteng mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program keringanan pajak tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026. Pembayaran bisa dilakukan di kantor Samsat atau melalui kanal pembayaran resmi lainnya.

Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan di Kalteng yang menunggak pajak, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.

Reporter: Oki Setiawan
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top