Palangka Raya — Rapat sinkronisasi penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, menghadirkan perangkat daerah kunci untuk memastikan proses penilaian UPT Laboratorium Lingkungan berjalan terukur. Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Darliansjah memandu jalannya rapat dengan menekankan urgensi dan standar penilaian yang jelas.
Penerapan BLUD merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan layanan publik dan mengurangi ketergantungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). UPT Laboratorium Lingkungan dipilih sebagai pilot project karena potensi pasarnya yang besar, khususnya dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan.
"Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan," tutur Darliansjah saat membuka rapat.
Darliansjah menegaskan bahwa standar minimal kelayakan penilaian harus konsisten di semua dimensi. "Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama," tegas Darliansjah, menandai komitmen pemerintah terhadap transparansi dan objektifitas proses seleksi.
Kunjungan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan setiap persyaratan teknis dan operasional terpenuhi sesuai ketentuan pusat. Hasil penilaian akan menentukan kelayakan UPT tersebut menerapkan sistem BLUD.
Darliansjah menekankan perlunya segera menyelesaikan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD sebagai fondasi hukum implementasi. "Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas," ujar Darliansjah.
Kehadiran regulasi yang jelas diharapkan dapat mempercepat transisi operasional UPT ke sistem BLUD tanpa mengganggu kontinuitas layanan kepada masyarakat dan sektor industri.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko menekankan bahwa penerapan BLUD harus diiringi dengan perubahan nyata dalam operasional dan kualitas pelayanan. "Badan Layanan Umum Daerah tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan," papar Yuas.
Yuas menilai UPT Laboratorium Lingkungan memiliki prospek besar karena didukung permintaan pasar yang sudah teridentifikasi. Dengan status BLUD, UPT tersebut bisa menetapkan tarif layanan kompetitif berdasarkan mekanisme pasar dan tidak lagi tergantung subsidi APBD.
"UPT ini telah memiliki pasar, terutama dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan BLUD, UPT tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah," pungkas Yuas.
Hasil rapat akan dikonversi menjadi tiga rangkaian tindakan: percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, dan penyusunan regulasi pendukung. Pemerintah Provinsi menargetkan penerapan BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan dapat terealisasi dalam kurun waktu yang terbatas.
Keberhasilan penerapan BLUD pada UPT Laboratorium Lingkungan diharapkan dapat menjadi model bagi unit pelayanan daerah lainnya dalam meningkatkan efisiensi, kemandirian finansial, dan kualitas layanan publik secara bersamaan.