KUALA KAPUAS — Kapuas menjadi salah satu daerah lokus perluasan digitalisasi bantuan sosial. Status itu membuat pemerintah daerah menanggung beban ganda: mempercepat pendataan sekaligus memastikan verifikasi datanya akurat. Wakil Bupati Kapuas Dodo menyebut program tersebut sebagai kesempatan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial.
Digitalisasi, kata dia, tidak otomatis menjamin bantuan tepat sasaran. Kesiapan aparatur, koordinasi antarlembaga, dan partisipasi masyarakat tetap menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai meminta perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah mempercepat pendataan serta pemutakhiran informasi warga miskin dan rentan. Pendataan harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi kelompok desil 1 hingga 4 yang tergolong memiliki tingkat kesejahteraan terendah.
"Proses verifikasi perlu dilakukan secara cermat agar kondisi ekonomi setiap keluarga tercermin dalam data yang dihimpun," ujarnya.
Usis mengakui keterbatasan jaringan internet di sejumlah wilayah menjadi kendala penginputan data. Dinas Sosial berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan dukungan jaringan di kecamatan dan desa yang kesulitan sinyal.
Pemutakhiran data juga diselaraskan dengan data kependudukan dan informasi pelanggan listrik melalui koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PLN. Langkah itu diharapkan memperkuat verifikasi sekaligus mengurangi ketidaksesuaian data.
Kepala Dinas Sosial Kapuas Karolinae menegaskan pendataan melalui PERLINSOS Digital ditargetkan selesai pada akhir Desember 2026. Warga yang belum terdata diminta segera mengikuti proses pendataan agar dapat diproses sesuai ketentuan bantuan sosial 2027.
"Akurasi data menjadi penentu agar bantuan pemerintah diterima warga yang memenuhi kriteria," ucapnya.
Pemerintah daerah melibatkan camat, kepala desa, lurah, pendamping sosial, ketua RT/RW, dan masyarakat dalam proses tersebut. Sosialisasi di Aula Bapperida Kapuas dihadiri Sekda Kapuas Usis I. Sangkai, perangkat daerah, unsur Forkopimda, BPS, Bulog, pendamping PKH, serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Kendala sinyal menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Pemkab Kapuas. Sejumlah wilayah kecamatan dan desa belum memiliki koneksi internet memadai untuk menginput data warga ke portal PERLINSOS Digital.
Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi dan Informatika menyiapkan dukungan jaringan sebagai solusi sementara. Tanpa jaringan yang memadai, percepatan pendataan berisiko tidak tuntas sesuai tenggat 31 Desember 2026.
Warga yang memenuhi kriteria namun belum masuk dalam data diimbau aktif melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat. Pendataan yang tertunda berpotensi membuat mereka tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial 2027.