Polsek Kapuas Hulu Patroli ke Desa Sei Hanyo, Warga Diingatkan Sanksi 15 Tahun Penjara Jika Bakar Lahan

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 16:54:31 WIB
Patroli Polsek Kapuas Hulu di Desa Sei Hanyo bertujuan memberikan edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan kepada warga.

KAPUAS HULU — Aipda Imanuel P. Nadeak dan Aipda Tri Tunggal dari Polsek Kapuas Hulu menyambangi kawasan rawan kebakaran di Desa Sei Hanyo pada Kamis pagi. Mereka bukan sekadar patroli, tapi juga duduk bersama warga untuk menjelaskan dampak karhutla terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Kami tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami dampak buruk dari pembakaran hutan atau lahan,” ujar Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., dalam keterangan yang diterima Tribratanews Kalteng.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara bagi Pembakar Lahan

Kapolsek menegaskan, membuka lahan dengan cara membakar bukan sekadar pelanggaran ringan. Pelaku bisa dijerat pasal 187 dan 188 KUHP, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Tak hanya itu, Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla juga memberikan sanksi tegas.

“Pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tegas Ipda Zaenal Abidin.

Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat untuk Jangkau Semua Warga

Agar pesan pencegahan lebih efektif, personel Polsek Kapuas Hulu menggandeng tokoh masyarakat dan pemuka agama di Desa Sei Hanyo. Mereka diminta ikut menyebarkan informasi tentang metode pengelolaan lahan tanpa bakar, seperti pertanian ramah lingkungan.

Pendekatan ini dipilih karena warga di desa-desa sering kali lebih percaya pada tokoh yang mereka kenal sehari-hari dibandingkan aparat berseragam. Dengan begitu, pesan soal larangan membakar lahan diharapkan bisa merata ke seluruh lapisan masyarakat.

Musim Kemarau Jadi Pemicu Utama Peningkatan Risiko Karhutla

Ipda Zaenal Abidin menjelaskan, langkah preventif ini menjadi prioritas karena potensi karhutla meningkat drastis saat musim kemarau. Wilayah Kapuas Hulu yang memiliki banyak lahan gambut dan semak belukar kering sangat rawan terbakar jika ada oknum yang nekat membuka lahan dengan api.

Kegiatan serupa rencananya akan terus dilakukan secara bergiliran ke desa-desa lain di Kecamatan Kapuas Hulu selama musim kemarau masih berlangsung.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: nuansarealitanews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top