Pencarian

Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:12:00 WIB
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim
Kejati NTT Didesak Komisi Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Proyek Rumah Eks Pejuang Timtim

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur didesak Komisi Kejaksaan agar menuntaskan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar.

Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan proses hukum kasus ini harus berjalan transparan dan profesional karena berkaitan langsung dengan kepentingan para eks pejuang Timtim selaku penerima manfaat proyek.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Komisi Kejaksaan berharap Kejati NTT bisa menuntaskan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh. Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi bagian dari komitmen mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan 2.100 unit rumah eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat usai ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah rampung dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Heri Jerman, sebelumnya menemukan 54 rumah rusak berat, sebagian bahkan ambruk. Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang menemukan masalah teknis berupa pemadatan tanah yang kurang maksimal serta beton yang tidak sesuai standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek ini saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, menyatakan penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

Kejati NTT, kata Raka, belum menutup kemungkinan memeriksa ulang Diana bila keterangannya masih dibutuhkan dalam penyidikan.

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujar Raka.

Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Komisi Kejaksaan meminta proses hukum kasus rumah eks pejuang Timtim ini terus dikawal sampai tuntas.

Follow kabarpalangkaraya.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks