Pencarian

Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Senin, 15 Juni 2026 • 18:30:01 WIB
Kejagung Bantah Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung membantah penggeledahan rumah Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kasus korupsi MBG.

KALIMANTAN TENGAH — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menggeledah rumah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Enggak ada (penggeledahan), belum, belum ya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (16/5).

Penyidik Belum Lihat Keterkaitan Nanik dengan Perkara

Febrie menjelaskan bahwa jajarannya saat ini masih berkonsentrasi penuh pada pengembangan perkara terhadap para tersangka yang sudah ditahan. Penyidik mendalami alat bukti, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi kemungkinan pihak lain yang turut terlibat. "Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," tuturnya.

Lebih lanjut, Febrie menyebut pihaknya belum memiliki rencana untuk menggeledah kediaman Nanik dalam waktu dekat. Menurut dia, dari hasil penyidikan sementara, belum ditemukan bukti yang mengaitkan Kepala BGN tersebut dengan kasus korupsi ini. "Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada," jelasnya.

Lima Tersangka dan Modus Mark Up Pengadaan

Kejagung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); serta Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam pengungkapan perkara ini, Kejagung mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan para tersangka. Program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Para tersangka juga diduga melakukan mark up harga dalam pengadaan barang, yang mengakibatkan kerugian negara dan mengganggu operasional program MBG. Barang-barang yang dimark up nilainya antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menjerat pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks