PALANGKARAYA — Sugiyarto menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu persoalan baru di dunia pendidikan, terutama di wilayah yang minim tenaga pendidik aparatur sipil negara (ASN). Ia menyebut jumlah guru ASN di sejumlah daerah, khususnya kawasan terpencil, masih sangat terbatas.
“Sekolah-sekolah kita masih membutuhkan guru honorer. Guru negeri jumlahnya juga masih terbatas, terutama di daerah pedalaman. Jika guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri, lalu siapa yang akan mengajar?” kata Sugiyarto, Senin (18/5/2026).
Kondisi Sekolah di Pedalaman: Guru ASN Minim, Honorer Jadi Andalan
Menurut Sugiyarto, terdapat sekolah di kawasan pedalaman yang hanya memiliki beberapa guru ASN untuk menangani seluruh aktivitas pembelajaran. Dalam situasi seperti ini, guru honorer menjadi penopang utama agar anak-anak tetap bisa memperoleh hak belajar mereka.
“Guru honorer selama ini membantu menutup kekurangan tenaga pendidik sehingga anak-anak tetap bisa memperoleh hak belajar mereka,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan kebijakan tanpa diiringi solusi yang jelas berpotensi besar mengganggu akses pendidikan masyarakat di daerah terpencil. Anak-anak di wilayah pelosok dinilai menjadi pihak yang paling terdampak apabila sekolah mengalami kekurangan tenaga pengajar.
“Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses pendidikan di pedalaman karena kekurangan guru,” tegasnya.
Pemetaan Tenaga Pendidik dan Nasib Guru Honorer Lama
Politisi tersebut juga mendorong pemerintah daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kalteng. Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki data akurat dalam menyusun kebijakan pendidikan ke depan, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru ASN.
Sugiyarto berharap pemerintah menyiapkan solusi dan kebijakan khusus bagi guru honorer yang telah lama mengabdi. Hal ini diperlukan agar mereka memperoleh kepastian terkait status serta masa depan pekerjaan.
“Jangan sampai guru honorer yang sudah bertahun-tahun membantu pendidikan, khususnya di daerah pedalaman, justru menjadi korban kebijakan ini,” pungkasnya.
Wacana larangan guru honorer mengajar di sekolah negeri sendiri masih menjadi perdebatan di berbagai daerah. Di Kalimantan Tengah, persoalan distribusi guru ASN yang tidak merata menjadi tantangan klasik yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.