SAMPIT — Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur meminta agar pendataan kawasan kumuh tidak dilakukan secara sepihak. Data harus melibatkan perangkat desa, kelurahan, hingga RT/RW agar intervensi program tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Eddy Mashamy menekankan bahwa penanganan kumuh tidak boleh hanya menggunakan pendekatan top-down. Pemberdayaan masyarakat harus diutamakan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan pasca-penataan.
“Kami meminta program ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Harus ada sinergi nyata antara APBD, APBD Provinsi dan APBN sehingga anggaran benar-benar difokuskan pada infrastruktur dasar seperti drainase, pengelolaan sampah, dan penyediaan air bersih,” tegas Eddy.
Fraksi PAN mendorong alokasi anggaran yang konkret untuk infrastruktur dasar di kawasan kumuh. Tanpa drainase yang baik dan pengelolaan sampah terpadu, kata Eddy, penataan hanya akan menjadi proyek seremonial.
Selain itu, aspek legalitas tanah warga berpenghasilan rendah juga menjadi catatan penting. Fraksi PAN mengingatkan agar peningkatan kualitas permukiman tidak berujung pada penggusuran tanpa solusi. Skema konsolidasi tanah yang adil dinilai perlu disiapkan pemerintah daerah.
Dalam Ranperda yang tengah digodok, ada dua langkah utama yang didukung Fraksi PAN: pencegahan tumbuhnya kawasan kumuh baru dan peningkatan kualitas kawasan yang sudah ada. Untuk pencegahan, pengawasan pembangunan permukiman baru harus diperketat agar sesuai standar teknis dan dilengkapi prasarana dasar.
Sementara untuk kawasan yang sudah terlanjur kumuh, pendekatan yang diambil adalah penataan dan revitalisasi—bukan penggusuran. Upaya ini bisa diwujudkan melalui renovasi rumah tidak layak huni (RTLH), pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta perbaikan drainase dan jalan lingkungan yang sejalan dengan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Fraksi PAN juga meminta agar penataan kawasan kumuh tetap memperhatikan karakteristik budaya lokal. Tata ruang dan estetika kawasan harus mencerminkan identitas daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama sejak tahap perencanaan hingga pemeliharaan lingkungan agar kawasan yang telah diperbaiki tetap terjaga kelayakannya. Momentum ini harus menjadi titik balik untuk mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih, sehat, aman, dan harmonis bagi generasi mendatang,” tutup Eddy.