Banggar DPRD Kalteng Setujui Raperda APBD 2025,

Penulis: Nanda Firmansyah  •  Senin, 20 Juli 2026 | 13:37:31 WIB
Banggar DPRD Kalteng menyetujui Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 setelah melalui pembahasan bersama TAPD.

PALANGKARAYA — Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Riska Agustin, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari dan Wakil Ketua III Junaidi, berlangsung selama beberapa jam. Juru Bicara Banggar DPRD Kalteng, Sudarsono, menjelaskan bahwa persetujuan diberikan setelah Banggar bersama TAPD menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh terhadap Raperda beserta laporan keuangan Pemprov Kalteng untuk tahun anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono dalam keterangannya.

Apa Saja yang Dibahas dalam Rapat Banggar?

Menurut Sudarsono, selama proses pembahasan, Banggar melakukan pendalaman materi sekaligus meminta penjelasan dan klarifikasi dari TAPD. Beberapa persoalan yang muncul dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan utama. Secara umum, Banggar menerima penjelasan yang disampaikan pemerintah daerah.

“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Catatan Banggar: Evaluasi untuk Pemprov Kalteng

Sudarsono menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan Banggar merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Catatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Kalteng dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” ucap Sudarsono.

Laporan Resmi Jadi Dasar Keputusan Akhir

Seluruh rangkaian pembahasan, mulai dari pendalaman materi, penyampaian tanggapan pemerintah daerah, hingga rekomendasi Banggar telah dituangkan dalam laporan resmi Badan Anggaran. Laporan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya.

Reporter: Nanda Firmansyah
Sumber: liputansbm.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top