PALANGKA RAYA — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, ini dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, serta jajaran pemerintah daerah. Agenda dimulai dengan penyampaian pidato pengantar Wali Kota terhadap dua Raperda yang diajukan.
Subandi mengungkapkan, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan wajib setelah pemerintah daerah menerima hasil pemeriksaan dari BPK RI. Ia bersyukur karena untuk kesepuluh kalinya Kota Palangka Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Namun sesuai mekanisme, pertanggungjawaban APBD harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah sehingga pemerintah kota menyampaikannya kepada DPRD untuk dibahas sesuai tahapan," ujar Subandi dalam rapat tersebut.
Setelah pidato pengantar, DPRD akan melanjutkan ke tahap pemandangan umum fraksi terhadap kedua Raperda. Pemerintah kota kemudian dijadwalkan memberikan jawaban sebelum masuk ke pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD.
Dalam proses tersebut, dewan akan mencermati aspek pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), belanja daerah, hingga komponen lain yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD 2025. Subandi menargetkan seluruh proses pembahasan rampung pada akhir Juli mendatang.
"Hasil pembahasan nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi dan fasilitasi. Setelah itu baru diparipurnakan kembali hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelasnya.
DPRD juga menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait hasil pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Subandi mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, baik yang bersifat administratif, penyesuaian ketentuan, maupun pengembalian kerugian daerah jika direkomendasikan.
"Seluruh tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK juga akan menjadi bagian yang kami bahas dalam proses pertanggungjawaban APBD," katanya.
Sementara itu, Raperda tentang Kepramukaan merupakan tindak lanjut dari peraturan yang lebih tinggi. Subandi menyebut regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pembinaan kepramukaan di Kota Palangka Raya.
Ia berharap keberadaan Perda ini mampu memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai wadah pembinaan generasi muda yang terarah, terorganisir, dan terencana melalui sinergi pemerintah daerah, sekolah, serta berbagai lembaga terkait.
"Pemerintah berharap melalui Perda ini pembinaan kepramukaan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu membentuk karakter generasi muda yang berkualitas," pungkas Subandi.