Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin di Palangka Raya, Dua Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan Jaksa

Penulis: Lukman Hakim  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 14:19:31 WIB
Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah SMA Mujahidin berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah untuk SMA Mujahidin di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diwarnai pengakuan mengejutkan dari para terdakwa. Ismuni dan Mulyadi Rahyono mengaku tidak memahami secara jelas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apa yang Tidak Dipahami Para Terdakwa?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kedua terdakwa menyampaikan secara langsung kebingungan mereka kepada majelis hakim. Mereka menilai rumusan dakwaan yang disusun JPU sulit dicerna dan tidak memberikan gambaran konkret mengenai perbuatan yang mereka lakukan.

“Saya tidak paham, Yang Mulia. Tuduhannya terlalu umum,” ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa lainnya yang meminta penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal yang disangkakan.

Kronologi Kasus Dana Hibah SMA Mujahidin

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional SMA Mujahidin di Palangka Raya. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah. Ismuni dan Mulyadi Rahyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal adanya kerugian negara.

Fakta Singkat Kasus Ini:

  • Dua terdakwa — Ismuni dan Mulyadi Rahyono — mengaku bingung dengan dakwaan JPU.
  • Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
  • Dana hibah tersebut diduga dikorupsi untuk kepentingan di luar peruntukan awal.

Respons JPU dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi pengakuan para terdakwa, JPU menyatakan akan memberikan penjelasan tambahan secara tertulis maupun lisan pada sidang berikutnya. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah dakwaan JPU akan diperbaiki atau tetap dilanjutkan sesuai dengan surat dakwaan awal.

Reporter: Lukman Hakim
Sumber: radarsampit.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top