PALANGKA RAYA — Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah untuk SMA Mujahidin di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, diwarnai pengakuan mengejutkan dari para terdakwa. Ismuni dan Mulyadi Rahyono mengaku tidak memahami secara jelas isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, kedua terdakwa menyampaikan secara langsung kebingungan mereka kepada majelis hakim. Mereka menilai rumusan dakwaan yang disusun JPU sulit dicerna dan tidak memberikan gambaran konkret mengenai perbuatan yang mereka lakukan.
“Saya tidak paham, Yang Mulia. Tuduhannya terlalu umum,” ujar salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh terdakwa lainnya yang meminta penjelasan lebih rinci terkait pasal-pasal yang disangkakan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi pembangunan dan operasional SMA Mujahidin di Palangka Raya. Dana hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah. Ismuni dan Mulyadi Rahyono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti awal adanya kerugian negara.
Menanggapi pengakuan para terdakwa, JPU menyatakan akan memberikan penjelasan tambahan secara tertulis maupun lisan pada sidang berikutnya. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa dakwaan telah disusun berdasarkan alat bukti yang cukup dan prosedur hukum yang berlaku.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tim kuasa hukum para terdakwa. Sidang selanjutnya akan menjadi penentu apakah dakwaan JPU akan diperbaiki atau tetap dilanjutkan sesuai dengan surat dakwaan awal.