KALIMANTAN TENGAH — Pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor SDA strategis yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan fungsi BUMN baru ini akan berjalan dalam dua fase berbeda.
"Pada tahap pertama, 1 Juni sampai 31 Desember 2026, PT DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli," ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara Indonesia, Rabu (20/5). Ia menegaskan di fase ini PT DSI tidak membeli atau menjual komoditas, melainkan memastikan setiap transaksi ekspor sesuai harga pasar dan mencegah praktik under invoicing serta transfer pricing.
Memasuki tahap kedua, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang aktif membeli komoditas dari eksportir lokal. "PT DSI jadi buyer. Sawit, batu bara, dibeli lalu dijual ke pasar internasional. Hasil penjualannya dalam valas akan kembali ke Indonesia secara penuh," jelas Rohan.
Rohan memastikan PT DSI berstatus resmi sebagai BUMN lantaran 1 persen sahamnya dimiliki Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perusahaan ini merupakan anak usaha Danantara Indonesia.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyebut pembentukan PT DSI bertujuan memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan. "Kita akan menjalankan protap secara baik dan terbuka. Semoga dengan mekanisme baru ini kita bisa membuat hal yang jauh lebih baik lagi," kata Pandu.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan kebijakan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor SDA. "Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan SDA kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).
Tiga komoditas yang masuk dalam pengawasan awal PT DSI adalah kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys. Ketiganya merupakan penyumbang devisa ekspor terbesar Indonesia.
Bagi pelaku bisnis di sektor tersebut, kehadiran PT DSI berarti setiap transaksi ekspor wajib melalui BUMN ini. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu menekan praktik kurang bayar ekspor dan pelarian devisa yang selama ini merugikan negara. Pelaku usaha kini perlu menyesuaikan alur ekspor mereka dengan prosedur baru yang akan diterapkan mulai awal Juni 2026.