KAPUAS — Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aipda Simpang L. S. Purba dan Aipda Tri Tunggal, menyampaikan edukasi langsung kepada warga dan tokoh masyarakat Desa Sei Hanyo. Materi yang disampaikan mencakup bahaya kebakaran hutan dan lahan serta imbauan agar warga tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi menyasar salah satu praktik yang paling sering memicu karhutla di Kalimantan Tengah pada musim kemarau. Pembukaan lahan dengan api dianggap cepat dan murah, tetapi risikonya meluas ke permukiman dan lahan warga lain.
Apa Isi Maklumat Kapolda yang Disosialisasikan
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin menyebut personel membawa Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Mak/1/VII/2026 tentang Larangan dan Sanksi Pidana terhadap Pembakaran Hutan dan/atau Lahan.
"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan," ujar Zaenal.
Maklumat tersebut mengatur larangan pembakaran sekaligus ancaman pidana bagi pelanggarnya. Polsek belum merinci besaran sanksi dalam kegiatan sosialisasi ini.
Warga Diminta Aktif Mengingatkan Sesama
Selain edukasi, personel mengajak warga menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Warga diminta saling mengingatkan dan segera memberi informasi ke pihak kepolisian bila menemukan kegiatan pembakaran yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
Pola ini menempatkan warga sebagai pengawas awal di tingkat desa. Laporan cepat dari warga dinilai lebih efektif mencegah api membesar sebelum petugas tiba di lokasi.
Sinergi Kepolisian dan Tokoh Masyarakat Jadi Kunci
Polsek Kapuas Hulu berharap sinergi antara kepolisian, tokoh masyarakat, dan warga semakin kuat dalam menjaga lingkungan. Sasaran akhirnya adalah wilayah yang aman dan bebas dari karhutla.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman, tertib, lancar, dan kondusif. Polsek belum menyebutkan berapa jumlah warga yang hadir maupun rencana lanjutan sosialisasi di desa lain dalam wilayah hukumnya.