KALIMANTAN TENGAH — Elza Syarief meragukan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan status justice collaborator kepada Sony Sonjaya. Pandangan ini ia sampaikan secara terbuka, menyoroti sejumlah pertimbangan yang menurutnya menjadi penghambat pengabulan permohonan tersebut.
Mantan penasihat hukum Sony itu menilai, ada faktor-faktor tertentu yang membuat Kejagung enggan mengabulkan status JC. Meski demikian, Elza tidak merinci secara gamblang faktor-faktor yang dimaksud. Ia hanya menyebutkan bahwa permohonan tersebut menghadapi jalan terjal.
Dinamika Permohonan Justice Collaborator di Kejagung
Permohonan status justice collaborator menjadi salah satu strategi hukum yang kerap ditempuh tersangka kasus korupsi. Tujuannya, mendapatkan keringanan hukuman dengan menjadi saksi kunci yang membongkar keterlibatan pihak lain. Namun, pengabulan status ini sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus Sony Sonjaya, keraguan Elza Syarief muncul bukan tanpa alasan. Ia melihat adanya keengganan dari internal Kejagung untuk memberikan status tersebut. "Saya pesimistis," ujar Elza dalam pernyataannya, seperti dikutip dari bahan berita yang diterima redaksi.
Konteks Perkara dan Posisi Sony Sonjaya
Sony Sonjaya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Lembaga tersebut berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Belum ada rincian resmi dari Kejagung mengenai dugaan pelanggaran yang menjerat Sony, termasuk nilai kerugian negara atau modus operandi yang dikonstruksi.
Proses hukum terhadap Sony Sonjaya sendiri masih berjalan. Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait perkembangan permohonan JC yang diajukan. Sikap Elza Syarief ini menjadi sinyal awal bahwa jalan menuju status justice collaborator bagi Sony diprediksi tidak mulus.
Implikasi dan Tindak Lanjut
Jika permohonan JC Sony Sonjaya ditolak, konsekuensinya ia harus menghadapi proses persidangan secara reguler. Hal ini berarti ia tidak akan mendapat keringanan hukuman yang signifikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung.
Kejagung hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Publik menunggu langkah selanjutnya dari jaksa penyidik, apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi konsistensi Kejagung dalam menerapkan kebijakan justice collaborator di lingkungan penegakan hukum.