PURUK CAHU — Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, itu dihadiri oleh 13 dari total 25 anggota dewan. Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, turut hadir mewakili pemerintah kabupaten.
Dalam sambutannya, Dina menekankan bahwa paripurna ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut momen ini sebagai langkah penting dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Opini WTP: Bukan Sekadar Sertifikat Bersih
Pencapaian opini WTP dari BPK pada 29 Mei 2026 lalu di Palangka Raya disambut apresiasi DPRD. “Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah, melainkan buah dari kerja keras, disiplin anggaran, serta komitmen tinggi dari seluruh jajaran organisasi perangkat daerah,” kata Dina.
Menurutnya, opini WTP menjadi bukti sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengontrol setiap rupiah anggaran. Namun, Dina mengingatkan bahwa opini tersebut bukanlah tujuan akhir.
Apa yang Lebih Penting dari Sekadar Angka?
Dina menegaskan, substansi utama dari realisasi APBD 2025 adalah dampaknya terhadap masyarakat. “Hal yang lebih substansial bagaimana realisasi APBD tahun anggaran 2025 lalu mampu memberikan stimulus ekonomi, menurunkan angka kemiskinan, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar,” jelasnya.
Ia menyoroti tiga sektor prioritas yang harus menjadi tolak ukur keberhasilan: pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur secara merata. DPRD akan memastikan program-program yang telah dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Murung Raya.
Langkah Selanjutnya: Pembahasan Mendalam oleh Badan Anggaran
Setelah paripurna, DPRD akan segera melakukan pengkajian dan pencermatan terhadap Raperda pertanggungjawaban tersebut. Badan Anggaran, komisi-komisi, dan fraksi-fraksi akan mengevaluasi secara objektif setiap program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025.
Dina mengimbau seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tim anggaran Pemkab Murung Raya untuk kooperatif. “Hadiri setiap jadwal persidangan bersama Komisi dan Badan Anggaran Dewan, agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang telah disepakati,” pungkasnya.