PALANGKA RAYA — Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menekankan pentingnya menjadikan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai pengingat kolektif untuk menjaga hutan. Dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2026), ia mengingatkan bahwa kelestarian hutan adalah prasyarat utama mewujudkan visi pembangunan daerah.
Hutan Sebagai Titipan, Bukan Sekadar Sumber Daya
"Di Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, pesan yang paling ingin saya sampaikan adalah hutan bukan milik kita semata, hutan adalah warisan yang kita pinjam dari generasi yang belum lahir," ujar Agustan. Pernyataan ini menjadi pijakan Dishut dalam menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan di Kalteng.
Tiga Pilar Utama Pengelolaan Hutan Kalteng
Agustan memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fokus kerja Dishut setiap hari. Pertama, pengawasan ketat terhadap perizinan. Kedua, pengendalian perubahan kawasan hutan. Ketiga, pemberdayaan masyarakat melalui program Perhutanan Sosial.
"Kami di Dinas Kehutanan bertugas memastikan bahwa roda ekonomi itu tidak berputar di atas kehancuran ekosistem. Itulah mengapa pengawasan perizinan, pengendalian perubahan kawasan hutan, dan pemberdayaan masyarakat melalui Perhutanan Sosial menjadi tiga pilar utama kerja kami setiap hari," tegasnya.
Visi Pembangunan dan Kelestarian Hutan Tak Bisa Dipisahkan
Menurut Agustan, visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang mengusung Kalteng Berkah, Kalteng Maju, dan Kalteng Sejahtera tidak akan tercapai jika hutan terus dikorbankan. Ia menegaskan bahwa hutan yang sehat adalah fondasi agar ketiga kata dalam visi tersebut menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan.
"Visi Gubernur kami jelas: Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Sejahtera. Tiga kata itu tidak bisa dicapai hanya dengan mengorbankan hutan. Justru hutan yang sehat adalah prasyarat agar ketiga kata itu bisa menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan," ungkapnya.
Fakta Singkat: Pilar Pengelolaan Hutan Kalteng
- Pengawasan Perizinan: Memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan hutan sesuai aturan dan tidak merusak ekosistem.
- Pengendalian Perubahan Kawasan: Mencegah alih fungsi hutan yang tidak terkendali.
- Perhutanan Sosial: Memberdayakan masyarakat sekitar hutan agar turut serta menjaga kelestarian sambil mendapatkan manfaat ekonomi.