PALANGKA RAYA — Peletakan batu pertama Posko Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjadi sinyal keras bagi para pengedar. Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti, menyatakan bahwa pembangunan posko terpadu ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Ancaman Tegas untuk Pengedar: Tindakan Hukum Menanti
Sadagori memberikan peringatan langsung kepada para pelaku yang masih nekat berjualan narkoba di wilayah tersebut. “Yang masih berjualan narkoba, bertobatlah. Kalau tidak, tindakan hukum akan dijalankan terhadap mereka,” katanya dalam sambutan di acara groundbreaking.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap dibuka, namun aparat tidak akan segan mengambil langkah represif jika peredaran masih berlanjut. Kawasan Puntun selama ini kerap dikaitkan dengan transaksi narkoba, dan pemerintah ingin mengubah citra tersebut secara fundamental.
Posko 24 Jam: Kolaborasi TNI, Polri, dan Tokoh Adat
Posko GDAN nantinya dijaga non-stop selama 24 jam dengan melibatkan unsur kepolisian, TNI, Satpol PP, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat setempat, serta relawan Gerakan Dayak Anti Narkoba. Tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengawasan, posko ini juga akan menjadi tempat sosialisasi dan edukasi bagi warga tentang bahaya narkoba.
Sadagori menambahkan bahwa keberadaan posko diharapkan mampu mengubah stigma negatif yang melekat pada Kampung Puntun. “Dengan pertolongan Tuhan, Kampung Ponton yang selama ini memiliki stigma negatif akan berubah menjadi kampung yang penuh kedamaian dan ketenangan,” pungkasnya.
Fakta Singkat: Gerakan Dayak Anti Narkoba
- Pembangunan posko berlokasi di kawasan Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
- Posko akan beroperasi 24 jam dengan pengawasan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan tokoh adat.
- Selain pengawasan, posko berfungsi sebagai pusat sosialisasi dan edukasi anti-narkoba bagi masyarakat setempat.
Pembangunan posko ini merupakan langkah konkret Pemprov Kalteng dalam merespons keresahan masyarakat Dayak yang menginginkan lingkungan bersih dari narkoba. Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, dan elemen adat diharapkan menjadi model penanganan peredaran narkoba di daerah-daerah lain di Kalimantan Tengah.