Pencarian

DLH Kotim Larang Warga Buang Darah dan Jeroan Hewan Kurban ke Drainase, Ini Risiko Lingkungannya

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:08:24 WIB
DLH Kotim Larang Warga Buang Darah dan Jeroan Hewan Kurban ke Drainase, Ini Risiko Lingkungannya
DLH Kotim melarang pembuangan limbah kurban ke drainase untuk mencegah pencemaran lingkungan.

SAMPIT — Kepala DLH Kotim Marjuki menegaskan bahwa limbah berupa darah, isi rumen, maupun sisa organ hewan kurban tidak boleh dibuang ke sungai dan drainase. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kotim, terutama di titik-titik pemotongan hewan kurban saat Iduladha.

Mengapa Limbah Hewan Kurban Tidak Boleh Masuk ke Drainase?

Menurut Marjuki, limbah organik dari hewan kurban memiliki kandungan protein dan lemak tinggi yang sulit terurai secara alami di saluran air. Jika dibuang ke drainase, limbah ini bisa menyumbat aliran dan menimbulkan bau tak sedap.

“Darah dan jeroan yang membusuk di saluran air akan menghasilkan gas metana dan amonia. Selain mencemari lingkungan, gas ini berbahaya bagi pernapasan warga sekitar,” ujar Marjuki di Sampit, pekan lalu.

Alternatif Pembuangan yang Aman bagi Warga

DLH Kotim mengimbau panitia kurban untuk mengubur limbah hewan di lubang khusus atau bekerja sama dengan pengelola tempat pembuangan akhir (TPA). Limbah seperti darah dan isi rumen sebenarnya bisa diolah menjadi pupuk organik jika dicampur dengan bahan lain.

“Kami sarankan warga menggali lubang biopori di sekitar lokasi pemotongan. Limbah cair seperti darah bisa diserap tanah, sementara jeroan dikubur dengan kapur agar tidak menimbulkan bau,” jelas Marjuki.

Fakta Singkat: Risiko Pembuangan Limbah Kurban ke Drainase

  • Menyumbat saluran drainase dan menyebabkan genangan air
  • Menimbulkan bau busuk yang mengganggu pemukiman
  • Menjadi sarang nyamuk dan vektor penyakit
  • Mencemari sungai yang jadi sumber air bersih warga

Sanksi dan Pengawasan dari Pemerintah Daerah

Pemkab Kotim melalui Satpol PP dan DLH akan melakukan pengawasan di titik-titik pemotongan hewan kurban. Warga yang kedapatan membuang limbah ke sungai atau drainase bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Marjuki menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan ke pengurus masjid dan kelurahan sejak sepekan lalu. “Kami minta ketua RT dan panitia kurban jadi pengawas di lapangan. Jangan sampai tradisi kurban malah merusak lingkungan,” tegasnya.

Bagikan
Sumber: radarsampit.jawapos.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks