Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR) DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi Perda, dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sikap itu disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh. Fraksi KIR menekankan agar pemerintah daerah merealisasikan anggaran secara optimal, tepat, dan sesuai ketentuan.
MUARA TEWEH — Juru bicara Fraksi KIR Sri Neny Trianawati menyampaikan sejumlah catatan sebelum fraksinya menerima Raperda Perubahan APBD 2026. Catatan utama menyangkut realisasi dan penyerapan anggaran tahun berjalan.
"Kami minta pemerintah memperhatikan realisasi dan penyerapan anggaran Tahun Anggaran 2026 dengan baik. Hal tersebut dinilai penting agar anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan secara optimal, tepat dan sesuai ketentuan," kata Sri Neny di Muara Teweh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi KIR mengaku telah mencermati pidato Bupati Barito Utara, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi, serta hasil pembahasan TAPD dan Badan Anggaran DPRD.
Sri Neny menegaskan penyerapan anggaran yang tidak optimal berpotensi membuat program yang sudah direncanakan tidak berjalan sesuai tujuan. Karena itu, ia meminta seluruh anggaran yang telah ditetapkan dapat terserap dengan baik dan benar.
"Pemerintah daerah agar dapat memperhatikan realisasi penyerapan anggaran Tahun 2026 dengan baik sehingga semua anggaran tahun 2026 dapat terserap dengan baik dan benar," ujarnya.
Fraksi KIR juga meminta realisasi anggaran yang telah dibahas dan disepakati bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD tidak mengalami perubahan atau pergeseran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sri Neny, konsistensi terhadap hasil kesepakatan pembahasan anggaran diperlukan agar pelaksanaan program yang telah direncanakan berjalan sesuai tujuan. Fraksi KIR menilai perubahan yang tidak berdasar ketentuan bisa mengganggu pencapaian target program.
Fraksi KIR turut menekankan asas manfaat dalam setiap penggunaan anggaran daerah. Setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah diharapkan memberi dampak positif dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
"Dalam penggunaan anggaran sekecil apa pun tetap memperhatikan asas manfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Barito Utara," katanya.
Fraksi KIR menyoroti sejumlah usulan DPRD yang telah diakomodir Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Fraksi berharap usulan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat itu segera direalisasikan dan tidak dialihkan untuk kegiatan lain.
"Usulan-usulan DPRD Barito Utara untuk kepentingan masyarakat yang telah diakomodir dalam APBD Tahun Anggaran 2026 kami harapkan segera dilaksanakan dan tidak diubah-ubah untuk kegiatan yang lain," tegas Sri Neny.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dapat menerima Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta lampirannya untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Barito Utara.
Penerimaan itu disertai catatan agar seluruh isi raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan sikap fraksi tersebut, pembahasan Perubahan APBD Barito Utara 2026 memasuki tahap penetapan menjadi peraturan daerah.