Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menjalin kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat untuk mempercepat sertifikasi, menata, dan menyelesaikan berbagai permasalahan aset tanah milik pemkab. Kerja sama itu mencakup tanah aset yang sudah maupun belum bersertifikat, aset bermasalah, serta data pertanahan milik pemerintah daerah. Hasil rapat kedua pihak akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan BPKAD dan Bappenda Barito Timur.
TAMIANG LAYANG — Pemerintah Kabupaten Barito Timur mempercepat penataan aset tanah miliknya lewat kerja sama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah setempat. Langkah itu mencakup tanah aset pemda yang sudah bersertifikat maupun belum, aset yang masih bermasalah, hingga data pertanahan milik pemkab. Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelo, menyebut objek kerja sama itu disepakati untuk menuntaskan persoalan aset yang selama ini belum tuntas.
Ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi aset tanah, percepatan pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat hak atas tanah, sampai perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemkab Barito Timur. Kerja sama juga mencakup dukungan penyelesaian sengketa dan permasalahan aset tanah yang telah bersertifikat.
Kedua pihak akan menyusun rencana kerja secara bertahap serta berkoordinasi dalam proses sertifikasi, penanganan permasalahan aset, dan pengintegrasian data pertanahan. "Evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun," ujar Ari Panan.
Menurut Ari Panan, pihaknya telah menggelar rapat dengan BPN Barito Timur terkait sertifikasi, penataan, dan penyelesaian berbagai masalah aset tanah milik pemkab. Hasil rapat itu akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Barito Timur.
Penataan aset tanah dibutuhkan agar kepemilikan lahan milik pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas. Sejumlah aset selama ini belum bersertifikat atau masih terbelit permasalahan, sehingga rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kerja sama dengan Kantor Pertanahan diarahkan untuk menyinergikan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua pihak. Sinergi itu mendukung program strategis pertanahan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset tanah di daerah.
"Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam penataan dan pengamanan aset tanah pemerintah daerah," tandas Ari Panan.
Dengan skema bertahap, sertifikasi dan perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemkab Barito Timur dapat berjalan lebih terukur. Evaluasi tahunan menjadi pengikat agar rencana kerja tidak berhenti di atas kertas.